PUNCAK BOTU -GP- Desakan Deprov Gorontalo agar membatalkan putusan persetujuan hibah lahan Politeknik Gorontalo (Poligon) ke Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kian menguat. Dalam rapat kerja Komisi I kemarin, mayoritas anggota Komisi I berpendapat bahwa langkah itu harus secepatnya dilakukan.
“Keputusan persetujuan hibah lahan Poligon diambil dalam rapat paripurna. Maka untuk membatalkannya juga harus dilakukan melalui rapat paripurna,” ujar anggota Komisi I Oktohari Dalanggo.
Desakan pembatalan keputusan persetujuan hibah lahan Poligon ini mengemuka menyusul rencana Merger Poligon dengan UNG yang terbentur dengan Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Permendikbud itu mengamanatkan merger perguruan tinggi hanya bisa dilakukan antara perguruan tinggi negeri dengan negeri dan swasta dengan swasta. Anggota Komisi I Adhan Dambea dalam rapat kerja itu mengatakan, saat pertama kali Pemprov mengusulkan persetujuan hibah lahan Poligon ke Deprov untuk mendukung merger Poligon dengan UNG, dia sudah menyatakan sikap tidak setuju dengan merger ini.
“Saya menjadi satu-satunya anggota DPRD yang tidak setuju Poligon digabung dengan UNG. Karena Poligon harusnya bisa dikembangkan menjadi perguruan tinggi swasta yang maju. Unisan saja yang pengembangannya tidak dibantu dana APBD bisa berkembang pesat seperti sekarang,” ungkapnya.
Untungnya belakangan mencuat bahwa merger itu tidak sesuai ketentuan Permendikbud nomor 7 tahun 2020. Menurut Adhan, persoalan merger dengan UNG yang baru diketahui belakangan ini, harus menjadi bahan pembelajaran bagi Deprov pada masa mendatang.
“Kita harus lebih jeli dan teliti dalam mengambil keputusan terkait usulan-usulan Pemprov. Harusnya ketentuan Permendikbud nomor 7 tahun 2020 ini diketahui saat pembahasan persetujuan hibah lahan Poligon,” ungkapnya.
“Bagi saya Deprov kecolongan dalam memutuskan persetujuan hibah lahan Poligon,” ujarnya. (rmb)
Comment