Merger Poligon-UNG, Komisi IV Ingin Perjuangan Dilanjutkan

PUNCAK BOTU -GP- Komisi IV Deprov Gorontalo menyerukan agar perjuangan merger atau penggabungan Politeknik Gorontalo (Poligon) dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tidak dihentikan. Kendati Permendikbud nomor 7 tahun 2020 hanya mengatur merger perguruan tinggi negeri dengan negeri. Dan perguruan tinggi swasta dengan swasta. Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV Deprov Gorontalo La Ode Haimudin saat rapat kerja Komisi IV membahas merger Poligon-UNG, Senin (29/3).

“Permendikbud nomor 7 tahun 2020 itu cakupan pengaturannya hanya penggabungan (perguruan tinggi. red) negeri dengan negeri dan swasta dengan swasta. Tidak mengatur negeri dengan swasta,” ujar La Ode. Menurut Politisi PDIP itu, dalam Permendikbud itu tidak ada aturan yang melarang penggabungan perguruan tinggi negeri dengan swasta. Sehingga ini menciptakan kekosongan hukum.

“Menurut saya ini celah yang bisa dimanfaatkan untuk mempresure perjuangan penggabungan Poligon dengan UNG,” tandasnya. Menurutnya, alasan lain yang juga bisa disampaikan ke Kemendikbud adalah kejadian di beberapa daerah lain. Ada beberapa perguruan tinggi swasta yang bisa merger dengan perguruan tinggi negeri. “Di Sulut ada. Beberapa daerah lain juga ada. Nah ini bisa menjadi alasan bagi kita meminta persetujuan Kemendikbud,” tandasnya.

Dia mengatakan, untuk membantu perjuangan merger UNG-Poligon, Komisi IV berencana untuk mengonsultasikan hal ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Khususnya ke Dirjen Vokasi. “Seandainya saat ini tidak dalam masa pandemi Covid-19, saya mengharapkan agar kita semua yang terkait dalam perjuangan merger ini baik Deprov, Pemprov, UNG dan Poligon untuk sama-sama datang ke Kementerian,” tandasnya. (rmb)

Comment