logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Implementasi Otonomi Daerah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 (1)

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 1 March 2021
in Persepsi
0
Implementasi Otonomi Daerah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 (1)

Gusnar ismail

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
GUSNAR ISMAIL

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa memberikan perhatian yang besar terhadap pemerintahan daerah dengan memasukkannya kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ini menjadi bukti para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, merupakan sistem yang paling cocok buat struktur unik masyarakat Indonesia dan buat keragaman geografis dan etnisdari Indonesia, [Mas’ud, 2008]

Aspek geografi dan demografi Indonesia dapat menjadi sebab keterbatasan jangkauan dan kemampuan pemerintah pusat menangani dan mengatasi permasalahan kompleks yang dihadapi masyarakat. Negara dengan luas wilayah, fisik yang begitu kompleks, dengan ribuan pulau dan etnis menuntut pelayanan publik yang sangat kompleks, hal tersebut dapat menjadi sebab pemerintah menghadapi rumitnya hambatan fisik geografis Indonesia, termasuk memenuhi variasi kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Pemerintahan daerah adalah sistem terdepan dalam merespon aspirasi masyarakat daerah, suportif terhadap kebijakan nasional dan responsif terhadap kecendrungan global, dengan demikian maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat merespon tuntutan pelayanan publik yang lebih efekti dan efesien, dapat merespon secara cepat berbagai persoalan adminstrasi pemerintahan.

Sejak awal Maret 2020 pertama kali virus corona / Corona Virus Disease [Covid-19] ditemukan di Indonesia, hingga kini virus ini belum dapat dihentikan penyebarannya.  Covid-19 adalah penyakit yang menjadi fenomenal menyita perhatian karena mengancam jiwa manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Penyebaran virius ini sangat cepat dan bila tidak ditangani dengan cepat dan baik akan berakibat kematian, pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 ini sebagai bencana nasional. Penanganan pandemi Covid-19 ini telah mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional  yang fokus untuk peningkatan perekonomian nasional bergeser untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampak ikutannya. Penanganan pandemi Covid-19 merupakan tantangan terhadap implementasi otonomi daerah, sebab hampir semua daerah di Indonesia dilanda wabah Covid-19 sehingga penanganannya memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Sampai dengan saat ini masyarakat yang terpapar covid-19 masih terus bertambah, pemerintah terus bekerja keras untuk menangani dengan menerbitkan berbagai kebijakan pencegahan dan penyembuhan serta dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid- 19, namun belumber hasil. Tulisan ini akan membahas implementasi otonomi daerah sebagai salah satu instrumen negara dalam mewujudkan pelayanan publik khususnya penanganan pandemi covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan gatra khususnya gatra geografi dan demografi. Kondisi geografi Indonesia yang antara lain meliputi ;letak geografi, luas wilayah, dan iklim mempengaruhi pelayanan publik kepada masyrakat, demikian halnya kondisi demografi penduduk Indonesia meliputi; jumlah penduduk yang banyak, sebaran penduduk yang tidak merata, kualitas, ketrampilan, dan kemandirian penduduk berdampak pada berbagai aspirasi pelayanan publik yang harus direspon oleh pemerintah.

Visi Misi Otonomi Daerah

Menurut Nanus [2001], Visi adalah pernyataan tujuan kemana organisasi akan dibawa, sebuah masa depan yang lebih baik, lebih berhasil atau lebih diinginkan dibandingkan dengan kondisi sekarang.  Visi dalam konteks pemerintahan daerah adalah gambaran masa depan tentang daerah yang diinginkan untuk diwujudkan di masa depan.

Rasyid  [2002] merumuskan visi otonomi daerah dalam tiga ruang lingkup interaksi utamaya itu politik, ekonomi, serta sosisal dan budaya. Dalam bidang politik otonomi sebagai buah kebijakan desentralisasi dan demokratisasi diharapkan dapat menjamin tegaknya kedaulatan rakyat.                    Karena itu otonomi daerah harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala daerah dipilih secara demokratis, pemerintah daerah yang responsif dan bertanggungjawab. Otonomi berarti peluang membangun struktur pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerah, adminstrasi yang kompetitif dan manajemen pemerintahan yang efektif.

Dalam bidang ekonomi, otonomi daerah diaharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat daerah. Oleh sebab itu pemberian otonomi daerah harus menjamin lancarnya kebijakan ekonomi nasional di daerah serta mengembangkan kebijakan untuk mengoptimalkan potensie konomi di daerahnya. Otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa daerah bagi kemajuan daerah. Pemerintah daerah mampu mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan segenap potensi sumber daya ekonomi, memfasiltasi pengelolaan sumber daya alam, memudahkan penanaman modal, memperluas lapangan kerja, melancarkan pemberian berbagai perizinan, menyediakan berbagai sarana prasarana pelayanan umum, menangkap peluang pasar serta menjamin berjalannya kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam bidang sosial budaya, otonomi daerah diharapkan dapat memelihara, memberdayakan, dan memajukan tingkat keadaban mayarakat. Impilkasinya otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmonisosial dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Nilai-nilai lokal yang kondusif dilestarikan, lembaga milik masyarakat adat yang telah teruji kebenarannya diaktualisasikan, serta kerukunan dan toleransi antara warga maupun kelompok diciptakan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dipromosikan dan norma-norma yang telah disepakati bersama ditegakkan.

Menurut Mardiasmo [2002], ada tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi  Fiskal yaitu; [1] meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat, [2] mencipatakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah; [3] memberdayakan dan menciptakan ruang bagimasyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Dari ketiga misi utama otonomi daerah tersebut esesnsi otonomi daerah tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta demokratisasi pada tingkat akar rumput. Dengan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel akan tercipta rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan pemberdayaan yang efektif dan partisipatif akan terwujud kemandirian masyarakat serta dengan pembangunan yang yang partisipatif akan terwujud kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

Mubyarto [2001], mengemukakan tujuan umum otonomi daerah adalah untuk menghilangkan berbagai perasaan ketidak adilan pada masyarakat daerah, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan demokratisasi di seluruh strata masyarakat di daerah. Terwujudnya visi misi otonomi daerah akan tercipta “local good governace” yaitu pemerintahan daerah yang berbasis efektivitas dan efesiensi, transparansi, akuntabiltas, demokratisasi, partisipatif, dan tegaknya hukum serta pimpinan daerah yang visioner.

Dalam perspektif negara kesatuan, otonomi daerah dipandang sebagai instru menuntuk mencapai tujuan bernegara dalam “nation unity” yang demokratis [democratic government]. Sebagai instrument untuk mencapai salah satu tujuan negara kebijakan otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan pemberian pelayan publik yang lebih baik dan terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis serta memperkuat kapasitas masyarakat dan meningkatkan sensivitas, transparansi dan akuntabiltas pemerintah daerah.

Pemerintahan adalah segala kegiatan dan fungsi penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh Lembaga legislatif, ekesekutif, dan yudikatif dalam mencapai tujuan negara [Dharma, 2002]. Pasal 1 butir [1] UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun l945. Ciri pokok negara kesatuan adalah sistem pemerintahan terpusat [sentralisasi], namun secara bijaksana para pendiri bangsa ini memilih sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dengan argumentasi faktor kesejarahan dan kesepakatan para pendiri bangsa, disamping aspek obyektif lain seperti aspek geografis dan demografi dimana sistem penyelenggaraan pemerintah yang sentralistik tidak efektif dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah [pusat], yakni politik luar negeri, peratahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Otonomi daerah di Indonesia pasca reformasi adalah upaya nyata merespon tuntutan masyarakat terkait dengan isu sharing power, distribution of income, dan empowering. Kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab adalah upaya nyata empowerment manajemen dan adminstrasi pemerintatahan daerah. Diberikannya otonomi kepada pemerintah daerah merupakan upaya nyata pemberdayaan manajemen dan adminstrasi pemerintah daerah.

Peran pemerintah daerah dalam penanganan covid-19 sangat strategis, pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan situasi pandemi di daerahnya dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya, oleh karena itu pemerintah pusat hendaknya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk bergerak. Pemerintah pusat diharapkan memberikan lebih banyak diskresi kepada pemerintah daerah dalam penanganan covid-19, dilain pihak pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif.  Dengan demikian visi pemerintah daerah yang ingin masa depan daerahnya yang baik dapat terwujud melalui pelaksanaan salah satu misi otonomi daerah yakni memberdayakan dan menciptakan ruang bagi mayarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dapat terwujud. (bersambung)

Tenaga Profesional
Bid. SosialBudaya dan PolitikDalam Negeri Lemhannas R.I

Tags: berita baruberita kiniberita lemhanasberita updategorontalogorontalo hari inigorontalo postgorontalo post updategorontalo updategusnar ismailemhanas RIpersepsi

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Gorontalo Target Bebas Kumuh 2022 

Gorontalo Target Bebas Kumuh 2022 

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.