Oleh:
GUSNAR ISMAIL
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa memberikan perhatian yang besar terhadap pemerintahan daerah dengan memasukkannya kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ini menjadi bukti para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, merupakan sistem yang paling cocok buat struktur unik masyarakat Indonesia dan buat keragaman geografis dan etnisdari Indonesia, [Mas’ud, 2008]
Aspek geografi dan demografi Indonesia dapat menjadi sebab keterbatasan jangkauan dan kemampuan pemerintah pusat menangani dan mengatasi permasalahan kompleks yang dihadapi masyarakat. Negara dengan luas wilayah, fisik yang begitu kompleks, dengan ribuan pulau dan etnis menuntut pelayanan publik yang sangat kompleks, hal tersebut dapat menjadi sebab pemerintah menghadapi rumitnya hambatan fisik geografis Indonesia, termasuk memenuhi variasi kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Pemerintahan daerah adalah sistem terdepan dalam merespon aspirasi masyarakat daerah, suportif terhadap kebijakan nasional dan responsif terhadap kecendrungan global, dengan demikian maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat merespon tuntutan pelayanan publik yang lebih efekti dan efesien, dapat merespon secara cepat berbagai persoalan adminstrasi pemerintahan.
Sejak awal Maret 2020 pertama kali virus corona / Corona Virus Disease [Covid-19] ditemukan di Indonesia, hingga kini virus ini belum dapat dihentikan penyebarannya. Covid-19 adalah penyakit yang menjadi fenomenal menyita perhatian karena mengancam jiwa manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Penyebaran virius ini sangat cepat dan bila tidak ditangani dengan cepat dan baik akan berakibat kematian, pemerintah telah menetapkan wabah Covid-19 ini sebagai bencana nasional. Penanganan pandemi Covid-19 ini telah mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional yang fokus untuk peningkatan perekonomian nasional bergeser untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampak ikutannya. Penanganan pandemi Covid-19 merupakan tantangan terhadap implementasi otonomi daerah, sebab hampir semua daerah di Indonesia dilanda wabah Covid-19 sehingga penanganannya memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Sampai dengan saat ini masyarakat yang terpapar covid-19 masih terus bertambah, pemerintah terus bekerja keras untuk menangani dengan menerbitkan berbagai kebijakan pencegahan dan penyembuhan serta dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid- 19, namun belumber hasil. Tulisan ini akan membahas implementasi otonomi daerah sebagai salah satu instrumen negara dalam mewujudkan pelayanan publik khususnya penanganan pandemi covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan gatra khususnya gatra geografi dan demografi. Kondisi geografi Indonesia yang antara lain meliputi ;letak geografi, luas wilayah, dan iklim mempengaruhi pelayanan publik kepada masyrakat, demikian halnya kondisi demografi penduduk Indonesia meliputi; jumlah penduduk yang banyak, sebaran penduduk yang tidak merata, kualitas, ketrampilan, dan kemandirian penduduk berdampak pada berbagai aspirasi pelayanan publik yang harus direspon oleh pemerintah.
Visi Misi Otonomi Daerah
Menurut Nanus [2001], Visi adalah pernyataan tujuan kemana organisasi akan dibawa, sebuah masa depan yang lebih baik, lebih berhasil atau lebih diinginkan dibandingkan dengan kondisi sekarang. Visi dalam konteks pemerintahan daerah adalah gambaran masa depan tentang daerah yang diinginkan untuk diwujudkan di masa depan.
Rasyid [2002] merumuskan visi otonomi daerah dalam tiga ruang lingkup interaksi utamaya itu politik, ekonomi, serta sosisal dan budaya. Dalam bidang politik otonomi sebagai buah kebijakan desentralisasi dan demokratisasi diharapkan dapat menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Karena itu otonomi daerah harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala daerah dipilih secara demokratis, pemerintah daerah yang responsif dan bertanggungjawab. Otonomi berarti peluang membangun struktur pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerah, adminstrasi yang kompetitif dan manajemen pemerintahan yang efektif.
Dalam bidang ekonomi, otonomi daerah diaharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat daerah. Oleh sebab itu pemberian otonomi daerah harus menjamin lancarnya kebijakan ekonomi nasional di daerah serta mengembangkan kebijakan untuk mengoptimalkan potensie konomi di daerahnya. Otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa daerah bagi kemajuan daerah. Pemerintah daerah mampu mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan segenap potensi sumber daya ekonomi, memfasiltasi pengelolaan sumber daya alam, memudahkan penanaman modal, memperluas lapangan kerja, melancarkan pemberian berbagai perizinan, menyediakan berbagai sarana prasarana pelayanan umum, menangkap peluang pasar serta menjamin berjalannya kebijakan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam bidang sosial budaya, otonomi daerah diharapkan dapat memelihara, memberdayakan, dan memajukan tingkat keadaban mayarakat. Impilkasinya otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmonisosial dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Nilai-nilai lokal yang kondusif dilestarikan, lembaga milik masyarakat adat yang telah teruji kebenarannya diaktualisasikan, serta kerukunan dan toleransi antara warga maupun kelompok diciptakan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dipromosikan dan norma-norma yang telah disepakati bersama ditegakkan.
Menurut Mardiasmo [2002], ada tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi Fiskal yaitu; [1] meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat, [2] mencipatakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah; [3] memberdayakan dan menciptakan ruang bagimasyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Dari ketiga misi utama otonomi daerah tersebut esesnsi otonomi daerah tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta demokratisasi pada tingkat akar rumput. Dengan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel akan tercipta rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan pemberdayaan yang efektif dan partisipatif akan terwujud kemandirian masyarakat serta dengan pembangunan yang yang partisipatif akan terwujud kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Mubyarto [2001], mengemukakan tujuan umum otonomi daerah adalah untuk menghilangkan berbagai perasaan ketidak adilan pada masyarakat daerah, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan demokratisasi di seluruh strata masyarakat di daerah. Terwujudnya visi misi otonomi daerah akan tercipta “local good governace” yaitu pemerintahan daerah yang berbasis efektivitas dan efesiensi, transparansi, akuntabiltas, demokratisasi, partisipatif, dan tegaknya hukum serta pimpinan daerah yang visioner.
Dalam perspektif negara kesatuan, otonomi daerah dipandang sebagai instru menuntuk mencapai tujuan bernegara dalam “nation unity” yang demokratis [democratic government]. Sebagai instrument untuk mencapai salah satu tujuan negara kebijakan otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan pemberian pelayan publik yang lebih baik dan terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis serta memperkuat kapasitas masyarakat dan meningkatkan sensivitas, transparansi dan akuntabiltas pemerintah daerah.
Pemerintahan adalah segala kegiatan dan fungsi penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh Lembaga legislatif, ekesekutif, dan yudikatif dalam mencapai tujuan negara [Dharma, 2002]. Pasal 1 butir [1] UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun l945. Ciri pokok negara kesatuan adalah sistem pemerintahan terpusat [sentralisasi], namun secara bijaksana para pendiri bangsa ini memilih sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dengan argumentasi faktor kesejarahan dan kesepakatan para pendiri bangsa, disamping aspek obyektif lain seperti aspek geografis dan demografi dimana sistem penyelenggaraan pemerintah yang sentralistik tidak efektif dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah [pusat], yakni politik luar negeri, peratahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah di Indonesia pasca reformasi adalah upaya nyata merespon tuntutan masyarakat terkait dengan isu sharing power, distribution of income, dan empowering. Kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab adalah upaya nyata empowerment manajemen dan adminstrasi pemerintatahan daerah. Diberikannya otonomi kepada pemerintah daerah merupakan upaya nyata pemberdayaan manajemen dan adminstrasi pemerintah daerah.
Peran pemerintah daerah dalam penanganan covid-19 sangat strategis, pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan situasi pandemi di daerahnya dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya, oleh karena itu pemerintah pusat hendaknya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk bergerak. Pemerintah pusat diharapkan memberikan lebih banyak diskresi kepada pemerintah daerah dalam penanganan covid-19, dilain pihak pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif. Dengan demikian visi pemerintah daerah yang ingin masa depan daerahnya yang baik dapat terwujud melalui pelaksanaan salah satu misi otonomi daerah yakni memberdayakan dan menciptakan ruang bagi mayarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dapat terwujud. (bersambung)
Tenaga Profesional
Bid. SosialBudaya dan PolitikDalam Negeri Lemhannas R.I
Comment