logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 18 February 2021
in Headline
0
Tolak Coret Nelson – Hendra, MK Sebut Bentuk Kehati-hatian KPU

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) yang bisa disaksikan secara virtual. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

GORONTALO – GP – Sikap komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang menolak mencoret pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai kontestan Pilkada 2020, sebagaimana rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Penilaian mahkamah itu disampaikan pada sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2). Sebelumnya, terkait dengan perkara itu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, karena dinilai tidak profesional dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu, yakni mendiskualifikasi pasangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, bahkan dicopot dari jabatanya, dan empat komisioner lainya diberi sanksi peringatan keras. Perkara ini kemudian didalilkan pemohon yang merupakan pasangan calon Pilkada Kabupaten Gorontalo, pada sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Perihal dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, untuk membatalkan pihak terkait sebagai peserta pemilihn bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukanya pembatalan pihak terkait (pasangan Nelson-Hendra), sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari termohon (KPU) dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan,”ucap hakim konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/2) kemarin.

Manurut MK, sikap KPU tersebut sejalan dengan amanat pasal 140 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana dinyatakan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.

“Kata ‘memeriksa’ dalam pasal tersebut, memberikan kesempatan kepada KPU untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu,”ujar hakim konstitusi, Saldi Isra. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian adalah mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan KPU terkait rekomendasi itu, benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujurm dan adil.

“Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh termohon (KPU,red), sehingga sampai pada kesimpilan bahwa Prof.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara, “ujar Saldi Isra.

Seperti diketahui, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya, merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Menurut Bawaslu Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung, yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Rekomendasi Bawaslu itu disikapi KPU Kabupaten Gorontalo dengan lebih dulu melakukan penelitian perkara, termasuk kembali memeriksa pihak-pihak terkait, hasilnya, KPU memastikan Nelson-Hendra tetap layak menjadi calon bupati dan wakil bupati. Dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020, pasangan Nelson-Hendra meraup suara terbanyak, dengan mengalahkan pasangan Tonny Yunus-Daryatno Gobel, serta pasangan Rustam Akili – Dicky Gobel. (tro)

Tags: BawasluDKPPkabupaten gorontaloKPUMahkamah KonstitusiMKnelson-hendrapetahanapilkada

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Syafril Tender

Syafril Tender

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.