logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 15 February 2021
in Metropolis
0
Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Harson Abas, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, MY (47) yang telah dihukum pidana Pengadilan Negeri Limboto, karena terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta, bakal kembali berperkara hukum. Ia terancam akan menghadapi gugatan kembali dari pihak korban kasus penggelaman itu. Hal tersebut lantaran MY diduga enggan membayar kerugian materil sebesar ratusan juta yang dialami korban.

“Jadi pihak korban dalam hal ini Toko Shyfi Jaya Meubel akan mengajukan gugatan kembali kepada MY ke pengadilan,”kata Harson Abas SH Kuasa Hukum pihak Toko Shyfi Jaya Meubel kepada Gorontalo Post, baru-baru ini. Namun demikian diakui Harson Abas, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, sebagai peringatan untuk segera membayar hutang tersebut. Jika somasi itu tidak diindahkan, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami berharap agar beritikad baik untuk segera mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh pihak Toko Shyfi Jaya Meubel akibat perbuatan pidana penggelapan uang,”tegasnya.

Sebelumnnya berdasarkan putusan Pengadilan No. 141/pid.B/2018/PN Lbo. Menyatakan bahwa terdakwa (MY)  dinyatakan terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Ini akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Manager Shyfi Jaya Meubel, Imran Abudi membenarkan perkara penggelapan itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain agar perkara hutang itu segera selesai “Dia (MY) ini adalah salah satu karyawan kami yang menjabat sebagai kasir. Namun yang bersangkutan telah merusak kepercayaan yang telah kami berikan dengan menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta selama beberapa tahun bekerja,” ungkap Imran Abudi.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Modus yang dilakukan MY yakni tidak menyetorkan secara utuh uang setoran paket barang ke pimpinan perusahaan. Aksi buruk itu,  baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ternyata uang setoran paket, tekor alias berkurang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi . Namun, MY tidak mengakui segala perbuatanya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan memvonisnya bersalah.

Dihubungi terpisah MY kepada media ini mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan perdata yang akan dilakukan mantan majikannya tersebut. “Silahkan saja kalau saya mau digugat kembali. Kan saya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun. Kenapa saya mau diminta lagi untuk membayar ganti rugi, “kata MY sembari menyatakan dirinya selalu siap menghadapi segela konsekwensi hukum lainnya jika itu kembali dilakukan.

Menanggapi pernyataan MY, kuasa hukum Harson Abas menegaskan, dalam hukum walaupun seseorang telah menjalani hukuman akibat perbuatanya yang telah merugikan orang lain secara materil. Maka secara perdata orang tersebut tetap harus membayar kerugian tersebut. ” Iya itu menurut dia, tapi secara hukum tidak begitu, tetap dia harus bayar secara perdata, “kunci Harson yang juga Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo ini. (roy).

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.