logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 15 February 2021
in Metropolis
0
Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Harson Abas, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, MY (47) yang telah dihukum pidana Pengadilan Negeri Limboto, karena terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta, bakal kembali berperkara hukum. Ia terancam akan menghadapi gugatan kembali dari pihak korban kasus penggelaman itu. Hal tersebut lantaran MY diduga enggan membayar kerugian materil sebesar ratusan juta yang dialami korban.

“Jadi pihak korban dalam hal ini Toko Shyfi Jaya Meubel akan mengajukan gugatan kembali kepada MY ke pengadilan,”kata Harson Abas SH Kuasa Hukum pihak Toko Shyfi Jaya Meubel kepada Gorontalo Post, baru-baru ini. Namun demikian diakui Harson Abas, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, sebagai peringatan untuk segera membayar hutang tersebut. Jika somasi itu tidak diindahkan, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami berharap agar beritikad baik untuk segera mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh pihak Toko Shyfi Jaya Meubel akibat perbuatan pidana penggelapan uang,”tegasnya.

Sebelumnnya berdasarkan putusan Pengadilan No. 141/pid.B/2018/PN Lbo. Menyatakan bahwa terdakwa (MY)  dinyatakan terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Ini akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Manager Shyfi Jaya Meubel, Imran Abudi membenarkan perkara penggelapan itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain agar perkara hutang itu segera selesai “Dia (MY) ini adalah salah satu karyawan kami yang menjabat sebagai kasir. Namun yang bersangkutan telah merusak kepercayaan yang telah kami berikan dengan menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta selama beberapa tahun bekerja,” ungkap Imran Abudi.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Modus yang dilakukan MY yakni tidak menyetorkan secara utuh uang setoran paket barang ke pimpinan perusahaan. Aksi buruk itu,  baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ternyata uang setoran paket, tekor alias berkurang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi . Namun, MY tidak mengakui segala perbuatanya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan memvonisnya bersalah.

Dihubungi terpisah MY kepada media ini mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan perdata yang akan dilakukan mantan majikannya tersebut. “Silahkan saja kalau saya mau digugat kembali. Kan saya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun. Kenapa saya mau diminta lagi untuk membayar ganti rugi, “kata MY sembari menyatakan dirinya selalu siap menghadapi segela konsekwensi hukum lainnya jika itu kembali dilakukan.

Menanggapi pernyataan MY, kuasa hukum Harson Abas menegaskan, dalam hukum walaupun seseorang telah menjalani hukuman akibat perbuatanya yang telah merugikan orang lain secara materil. Maka secara perdata orang tersebut tetap harus membayar kerugian tersebut. ” Iya itu menurut dia, tapi secara hukum tidak begitu, tetap dia harus bayar secara perdata, “kunci Harson yang juga Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo ini. (roy).

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.