logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 15 February 2021
in Metropolis
0
Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Harson Abas, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, MY (47) yang telah dihukum pidana Pengadilan Negeri Limboto, karena terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta, bakal kembali berperkara hukum. Ia terancam akan menghadapi gugatan kembali dari pihak korban kasus penggelaman itu. Hal tersebut lantaran MY diduga enggan membayar kerugian materil sebesar ratusan juta yang dialami korban.

“Jadi pihak korban dalam hal ini Toko Shyfi Jaya Meubel akan mengajukan gugatan kembali kepada MY ke pengadilan,”kata Harson Abas SH Kuasa Hukum pihak Toko Shyfi Jaya Meubel kepada Gorontalo Post, baru-baru ini. Namun demikian diakui Harson Abas, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, sebagai peringatan untuk segera membayar hutang tersebut. Jika somasi itu tidak diindahkan, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami berharap agar beritikad baik untuk segera mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh pihak Toko Shyfi Jaya Meubel akibat perbuatan pidana penggelapan uang,”tegasnya.

Sebelumnnya berdasarkan putusan Pengadilan No. 141/pid.B/2018/PN Lbo. Menyatakan bahwa terdakwa (MY)  dinyatakan terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Ini akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Manager Shyfi Jaya Meubel, Imran Abudi membenarkan perkara penggelapan itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain agar perkara hutang itu segera selesai “Dia (MY) ini adalah salah satu karyawan kami yang menjabat sebagai kasir. Namun yang bersangkutan telah merusak kepercayaan yang telah kami berikan dengan menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta selama beberapa tahun bekerja,” ungkap Imran Abudi.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Modus yang dilakukan MY yakni tidak menyetorkan secara utuh uang setoran paket barang ke pimpinan perusahaan. Aksi buruk itu,  baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ternyata uang setoran paket, tekor alias berkurang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi . Namun, MY tidak mengakui segala perbuatanya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan memvonisnya bersalah.

Dihubungi terpisah MY kepada media ini mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan perdata yang akan dilakukan mantan majikannya tersebut. “Silahkan saja kalau saya mau digugat kembali. Kan saya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun. Kenapa saya mau diminta lagi untuk membayar ganti rugi, “kata MY sembari menyatakan dirinya selalu siap menghadapi segela konsekwensi hukum lainnya jika itu kembali dilakukan.

Menanggapi pernyataan MY, kuasa hukum Harson Abas menegaskan, dalam hukum walaupun seseorang telah menjalani hukuman akibat perbuatanya yang telah merugikan orang lain secara materil. Maka secara perdata orang tersebut tetap harus membayar kerugian tersebut. ” Iya itu menurut dia, tapi secara hukum tidak begitu, tetap dia harus bayar secara perdata, “kunci Harson yang juga Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo ini. (roy).

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.