logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 15 February 2021
in Metropolis
0
Terpidana Penggelapan Uang Perusahaan Terancam Digugat 

Harson Abas, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, MY (47) yang telah dihukum pidana Pengadilan Negeri Limboto, karena terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta, bakal kembali berperkara hukum. Ia terancam akan menghadapi gugatan kembali dari pihak korban kasus penggelaman itu. Hal tersebut lantaran MY diduga enggan membayar kerugian materil sebesar ratusan juta yang dialami korban.

“Jadi pihak korban dalam hal ini Toko Shyfi Jaya Meubel akan mengajukan gugatan kembali kepada MY ke pengadilan,”kata Harson Abas SH Kuasa Hukum pihak Toko Shyfi Jaya Meubel kepada Gorontalo Post, baru-baru ini. Namun demikian diakui Harson Abas, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, sebagai peringatan untuk segera membayar hutang tersebut. Jika somasi itu tidak diindahkan, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami berharap agar beritikad baik untuk segera mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh pihak Toko Shyfi Jaya Meubel akibat perbuatan pidana penggelapan uang,”tegasnya.

Sebelumnnya berdasarkan putusan Pengadilan No. 141/pid.B/2018/PN Lbo. Menyatakan bahwa terdakwa (MY)  dinyatakan terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Ini akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Manager Shyfi Jaya Meubel, Imran Abudi membenarkan perkara penggelapan itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain agar perkara hutang itu segera selesai “Dia (MY) ini adalah salah satu karyawan kami yang menjabat sebagai kasir. Namun yang bersangkutan telah merusak kepercayaan yang telah kami berikan dengan menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta selama beberapa tahun bekerja,” ungkap Imran Abudi.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Modus yang dilakukan MY yakni tidak menyetorkan secara utuh uang setoran paket barang ke pimpinan perusahaan. Aksi buruk itu,  baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ternyata uang setoran paket, tekor alias berkurang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi . Namun, MY tidak mengakui segala perbuatanya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan memvonisnya bersalah.

Dihubungi terpisah MY kepada media ini mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan perdata yang akan dilakukan mantan majikannya tersebut. “Silahkan saja kalau saya mau digugat kembali. Kan saya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun. Kenapa saya mau diminta lagi untuk membayar ganti rugi, “kata MY sembari menyatakan dirinya selalu siap menghadapi segela konsekwensi hukum lainnya jika itu kembali dilakukan.

Menanggapi pernyataan MY, kuasa hukum Harson Abas menegaskan, dalam hukum walaupun seseorang telah menjalani hukuman akibat perbuatanya yang telah merugikan orang lain secara materil. Maka secara perdata orang tersebut tetap harus membayar kerugian tersebut. ” Iya itu menurut dia, tapi secara hukum tidak begitu, tetap dia harus bayar secara perdata, “kunci Harson yang juga Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo ini. (roy).

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Jaksa Agung Tunjuk Risal Nurul Kajati Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.