GORONTALO -GP- Seorang warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, MY (47) yang telah dihukum pidana Pengadilan Negeri Limboto, karena terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta, bakal kembali berperkara hukum. Ia terancam akan menghadapi gugatan kembali dari pihak korban kasus penggelaman itu. Hal tersebut lantaran MY diduga enggan membayar kerugian materil sebesar ratusan juta yang dialami korban.
“Jadi pihak korban dalam hal ini Toko Shyfi Jaya Meubel akan mengajukan gugatan kembali kepada MY ke pengadilan,”kata Harson Abas SH Kuasa Hukum pihak Toko Shyfi Jaya Meubel kepada Gorontalo Post, baru-baru ini. Namun demikian diakui Harson Abas, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, sebagai peringatan untuk segera membayar hutang tersebut. Jika somasi itu tidak diindahkan, akan ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. “Kami berharap agar beritikad baik untuk segera mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh pihak Toko Shyfi Jaya Meubel akibat perbuatan pidana penggelapan uang,”tegasnya.
Sebelumnnya berdasarkan putusan Pengadilan No. 141/pid.B/2018/PN Lbo. Menyatakan bahwa terdakwa (MY) dinyatakan terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Ini akibat perbuatannya, melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Manager Shyfi Jaya Meubel, Imran Abudi membenarkan perkara penggelapan itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain agar perkara hutang itu segera selesai “Dia (MY) ini adalah salah satu karyawan kami yang menjabat sebagai kasir. Namun yang bersangkutan telah merusak kepercayaan yang telah kami berikan dengan menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta selama beberapa tahun bekerja,” ungkap Imran Abudi.
Modus yang dilakukan MY yakni tidak menyetorkan secara utuh uang setoran paket barang ke pimpinan perusahaan. Aksi buruk itu, baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ternyata uang setoran paket, tekor alias berkurang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi . Namun, MY tidak mengakui segala perbuatanya. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan memvonisnya bersalah.
Dihubungi terpisah MY kepada media ini mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan perdata yang akan dilakukan mantan majikannya tersebut. “Silahkan saja kalau saya mau digugat kembali. Kan saya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1,2 tahun. Kenapa saya mau diminta lagi untuk membayar ganti rugi, “kata MY sembari menyatakan dirinya selalu siap menghadapi segela konsekwensi hukum lainnya jika itu kembali dilakukan.
Menanggapi pernyataan MY, kuasa hukum Harson Abas menegaskan, dalam hukum walaupun seseorang telah menjalani hukuman akibat perbuatanya yang telah merugikan orang lain secara materil. Maka secara perdata orang tersebut tetap harus membayar kerugian tersebut. ” Iya itu menurut dia, tapi secara hukum tidak begitu, tetap dia harus bayar secara perdata, “kunci Harson yang juga Ketua Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo ini. (roy).
Comment