Insentif Pajak Diperpanjang

GORONTALO-GP – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di Gorontalo. Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha akhirnya kembali diperpanjang. Sebelumnya sesuai ketentuan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak berakhir hingga 31 Desember 2020. Namun, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ini sebagaimana yang terungkap dalam kunjungan kerja KPP Pratama Gorontalo ke Gorontalo Post, di Graha Pena, Jl.Prof Jhon Ario Katili, Senin (8/2). “Penerimaan pajak itu tergantunng kondisi perekonomian masyarakat. Dengan dibatasi kegiatan di masyarakat, itu sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak,” kata Plh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Jumino.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai 2 Februari 2021, pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi, perpanjangan insentif ini akan berlangsung hingga 30 juni mendatang. “Pandemi Covid-19 masih meluas yang membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya,”tulis Sri Mulyadi dalam akun instagrahmnya @smindrawati.

Sementara itu, data diperoleh Gorontalo Post, detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah : insentif PPh Pasal 21, yaitu karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Kemudian, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kemudian insentif pajak untuk UMKM. Dimana, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.  Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Selanjutnya, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Yaitu, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. “Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Ia juga menjelaskan, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19.

Penerimaan Pajak di Gorontalo Minus 10 Persen

Perekonomian Gorontalo yang mengalami kelesuan akibat pandemi ternyata ikut berimbas langsung pada penerimaan pajak di daerah ini.
Sebagaimana yang terungkap dalam pertemuan tim KPP Pratama Gorontalo dengan Dirut Gorontalo Post Mohamad Sirham, kemarin, penerimaan pajak pada 2020 lalu menurun 10 persen dibanding kondisi 2019. Tak hanya itu, pada Januari 2021 ini, penerimaan pajak juga terkontraksi sebesar 1 persen dibanding Januari 2020 lalu. “Dengan dibatasinya aktivitas di masyarakat, maka ini berpengaruh dalam penerimaan pajak,” kata Plh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Jumino saat berkunjung bersama tim ke Graha Pena Gorontalo, Senin (8/2).

Namun, meski mengalami pertumbuhan negatif di 2020, target penerimaan pajak di Gorontalo pada 2021 masih tetap dinaikkan sebesar 17 persen. “Diupayakan agar target pajak tetap maksimal,” ujarnya. Ia mengungkapkan, beberapa poin yang mempengaruhi penerimaan, selain dibatasinya aktivitas masyarakat, juga beberapa bidang yang menangani covid-19 dibebaskan pajak (pajak ditanggung pemerintah). “Nah ini juga berpengaruh pada penerimaan pajak,” katanya.

Disisi lain, Jumino, juga mengatakan, peran Gorontalo Post sebagai mitra kantor pajak dalam mengedukasi masyarakat sangat dibutuhkan. “Sebagai corong penyambung info ke masyarakat, mudah mudahan Gorontalo Post dapat membantu merangsang warga dalam melaporkan SPT tahunan,” harapnya.(dan)

Comment