logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 4 February 2021
in Headline
0
Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2), membahas perkara Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, menjadi pembahasan alot dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (3/2). Pada persidangan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo selaku termohon memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pendiskualifikasian pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto selaku pihak terkait.

Demikian jawaban yang disampaikan Moh. Salman Darwis selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. “Dengan merujuk pada Pasal 140 tentang pemilihan kepala daerah bahwa pada intinya secara konseptual untuk mencari kebenaran, maka Termohon berkesimpulan bahwa Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016,” ucap Salman pada sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam keterangan lanjutan, Salman menjabarkan dalam melaksanakan, memeriksa, dan memutus perkara a quo, termohon memperhatikan unsur hak konstitusional warga negara atas pelanggaran yang didakwakan tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dan pelapor serta pemberi keterangan, maka keputusan Termohon dalam perkara ini berpedoman pada Pasal 140 UU Pilkada dan PKPU No. 13/2014. Salman pun menegaskan berdasarkan proses pencermatan alat bukti, segala program yang diduga Pemohon sebagai suatu bentuk pelanggaran tersebut, sejatinya sudah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah. “Artinya program yang ada tersebut tidak dibuat dalam rangka memenangkan paslon,” jelas Salman.

Sementara terkait dengan adanya perbedaan pelaksanaan penafsiran putusan Bawaslu oleh Termohon, Salman mengatakan hal tersebut kembali pada legitimasi pihaknya sebagai lembaga dengan berpedoman pada pasal 139 dan Pasal 140 UU Pilkada. Harusnya bagi pihak yang berkeberatan atas Keputusan KPU, sambung Salman, baiknya menempuh jalan yang telah ditentukan norma yang berlaku.

Related Post

Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

Kunjungan Prabowo di Gorontalo: Janji Perhatikan Nelayan, KNMP Jadi Model Kemandirian Pesisir

Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Simbol Sinergi Prabowo dan Adhan

Lautan Warga Sambut Prabowo di Gorontalo: Torang Suka Lia Langsung pa Presiden

“Artinya jika ada perbedaan penafsiran antara pihak peserta pemilihan dan penyelenggara, prosesnya dapat diajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara hingga ke Mahkamah Agung. Jadi, untuk mengoreksi putusan kami itu ada prosesnya,” terang Salman terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.

Salman juga bercerita terkait persoalan pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu oleh keputusan DKPP, pihaknya mengakui mendapatkan peringatan keras. Dan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo pun diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Dalam proses persidangan DKPP tersebut, dinyatakan bahwa atas tindakan atau prosedur yang ditempuh oleh KPU dalam menyelesaikan permasalahan Pemohon telah sesuai dengan prosedur. Hanya saja, pemberhentian ketua tersebut menyoal wawasan dari pejabat yang bersangkutan.

“Jadi yang diperiksa oleh DKPP adalah masalah etik. Bahwa prosedur substansi yang dilakukan KPU telah sesuai aturan, namun kesalahan etiknya terdapat pada pelaksana yang dianggap tidak berwawasan memahami apakah terjadi pelanggaran atau tidak sehingga Ketua KPU dinonaktifkan,” kisah Salman. (wie)

Tags: BawasluKabuoaten GorontaloKPUMKRIpetahanapilkadasidang MK

Related Posts

Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

Monday, 11 May 2026
Kunjungan Prabowo di Gorontalo: Janji Perhatikan Nelayan, KNMP Jadi Model Kemandirian Pesisir

Kunjungan Prabowo di Gorontalo: Janji Perhatikan Nelayan, KNMP Jadi Model Kemandirian Pesisir

Monday, 11 May 2026
Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Simbol Sinergi Prabowo dan Adhan

Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Simbol Sinergi Prabowo dan Adhan

Monday, 11 May 2026
Lautan Warga Sambut Prabowo di Gorontalo: Torang Suka Lia Langsung pa Presiden

Lautan Warga Sambut Prabowo di Gorontalo: Torang Suka Lia Langsung pa Presiden

Sunday, 10 May 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Saturday, 9 May 2026
Prabowo ke Gorontalo 1.700 Aparat TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengamanan

Prabowo ke Gorontalo 1.700 Aparat TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengamanan

Friday, 8 May 2026
Next Post
HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

Monday, 11 May 2026
Ridwan Monoarfa

Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

Monday, 11 May 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

Saturday, 9 May 2026
“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

“Langgu” Mengguncang Panggung Bulan Sastra UNG, Angkat Mistisisme dan Kearifan Lokal

Sunday, 3 May 2026

Pos Populer

  • Pikap Hantam Pohon Satu Penumpang Tewas, Telur ‘Taambor’

    Pikap Hantam Pohon Satu Penumpang Tewas, Telur ‘Taambor’

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • HA Susul STA ke Lapas, Eks Aleg Masuk Bui Bertambah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.