logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 4 February 2021
in Headline
0
Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2), membahas perkara Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, menjadi pembahasan alot dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (3/2). Pada persidangan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo selaku termohon memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pendiskualifikasian pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto selaku pihak terkait.

Demikian jawaban yang disampaikan Moh. Salman Darwis selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. “Dengan merujuk pada Pasal 140 tentang pemilihan kepala daerah bahwa pada intinya secara konseptual untuk mencari kebenaran, maka Termohon berkesimpulan bahwa Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016,” ucap Salman pada sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam keterangan lanjutan, Salman menjabarkan dalam melaksanakan, memeriksa, dan memutus perkara a quo, termohon memperhatikan unsur hak konstitusional warga negara atas pelanggaran yang didakwakan tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dan pelapor serta pemberi keterangan, maka keputusan Termohon dalam perkara ini berpedoman pada Pasal 140 UU Pilkada dan PKPU No. 13/2014. Salman pun menegaskan berdasarkan proses pencermatan alat bukti, segala program yang diduga Pemohon sebagai suatu bentuk pelanggaran tersebut, sejatinya sudah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah. “Artinya program yang ada tersebut tidak dibuat dalam rangka memenangkan paslon,” jelas Salman.

Sementara terkait dengan adanya perbedaan pelaksanaan penafsiran putusan Bawaslu oleh Termohon, Salman mengatakan hal tersebut kembali pada legitimasi pihaknya sebagai lembaga dengan berpedoman pada pasal 139 dan Pasal 140 UU Pilkada. Harusnya bagi pihak yang berkeberatan atas Keputusan KPU, sambung Salman, baiknya menempuh jalan yang telah ditentukan norma yang berlaku.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

“Artinya jika ada perbedaan penafsiran antara pihak peserta pemilihan dan penyelenggara, prosesnya dapat diajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara hingga ke Mahkamah Agung. Jadi, untuk mengoreksi putusan kami itu ada prosesnya,” terang Salman terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.

Salman juga bercerita terkait persoalan pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu oleh keputusan DKPP, pihaknya mengakui mendapatkan peringatan keras. Dan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo pun diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Dalam proses persidangan DKPP tersebut, dinyatakan bahwa atas tindakan atau prosedur yang ditempuh oleh KPU dalam menyelesaikan permasalahan Pemohon telah sesuai dengan prosedur. Hanya saja, pemberhentian ketua tersebut menyoal wawasan dari pejabat yang bersangkutan.

“Jadi yang diperiksa oleh DKPP adalah masalah etik. Bahwa prosedur substansi yang dilakukan KPU telah sesuai aturan, namun kesalahan etiknya terdapat pada pelaksana yang dianggap tidak berwawasan memahami apakah terjadi pelanggaran atau tidak sehingga Ketua KPU dinonaktifkan,” kisah Salman. (wie)

Tags: BawasluKabuoaten GorontaloKPUMKRIpetahanapilkadasidang MK

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Forkopimda rapat terkait persiapan Nataru di Gorontalo, berlangsung di Resto Angelato, Kota Gorontalo, Rabu (10/12). (Foto – Ryan/ Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Thursday, 11 December 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025
Adhan Dambea-Indra Gobel

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Wednesday, 10 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Next Post
HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

Discussion about this post

Rekomendasi

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Wednesday, 13 August 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.