logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Tolak Gugatan Kilat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 15 January 2021
in Headline
0
MK Tolak Gugatan Kilat

DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perkara periodesasi kepala daerah, secara virtual, dengan amar putusan menolak gugatan para pemohon, Kamis (14/1). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

GORONTALO – GP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 158/PAN.MK/2020 yang diajukan Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone, dengan amar putusan, menolak, dalam sidang MK, Kamis (14/1). Perkara yang didaftarkan di MK pada 23 Juli 2020 itu, melibatkan pihak terkait, Hamim Pou, yang dinilai telah dua periode menjabat Bupati Bone Bolango.

Dalam putusanya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman itu menyebutkan, pihak pemohon (Kilat Wartabone) merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota khususnya frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota….” yang pemaknaanya tidak berlaku untuk subjek hukum menjadi pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Makna dari frasa tersebut menurut pemohon dibatasi hanya untuk menghitung masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah saja. Tetapi tidak berlaku subyek hukum wakil kepala daerah.

Jika itu berlaku, maka Hamim Pou terhitung telah dua periode menjadi kepala daerah. Seperti diketahui, sebelum menggandeng Kilat Wartabone sebagai pasanganya untuk periode 2016-2021, Hamim merupakan Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Abdul Haris Nadjamudin pada periode 2010-2015. Ia kemudian diangkat sebagai Bupati dalam periode itu pada 23 Mei 2013, lantaran Abdul Haris meninggal dunia, Hamim menjabat Bupati sampai 17 September 2015, atau selama dua tahun, tiga bulan dan 21 hari.

Dalam gugatan ke MK, Kilat sebagai pemohon juga mendalilkan bentuk ‘penyeludupan hukum’ karena ada indikasi, Hamim Pou yang ketika itu (2010-2015) sengaja mengulur waktu pelantikan Bupati definitif, saat posisinya sebagai penjabat Bupati, sehingga jabatan Bupati definitif Hamim Pou kurang dari dua setengah tahun, sehingga jabatan Hamim dua tahun tiga bulan menjadi nol periode. “Terkait dalil para pemohon adanya penyelundupan hukum, dalil tersebut menurut mahkamah bukan menjadi kewenangan mahkamah untuk memberi penilaian,”tulis MK dalam salinan putusanya.

MK juga menyebutkan jika dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ketuk palu hakim MK. Selain Kilat Wartabone, pemohon yang ikut mangajukan perkara ini ke MK adalah Imran Ahmad, warga Kabila, Bone Bolango, ia diketahui adalah tim sukses yang mengumpulkan KTP untuk pencalonan pada Pilkada 2020 jalur perseorangan.

Menanggapi putusan MK, Hamim Pou mengaku bersyukur, karena mahkamah menolak seluruh gugatan yang mempermasalahkan masa jabatannya. Itu artinya, Hamim memang baru satu periode memimpin Bone Bolango. “Syukur Alhamdulilah semua atas kuasa Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat Bone Bolango. Jika Allah berkehendak, jadi maka jadilah,”ujar Hamim Pou.

Hamim juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada rakyat Bone Bolango yang masih mempercayakan dirinya untuk memimpin Bone Bolango dalam lima tahun mendatang. Kini Hamim memastikan makin mulus melenggang ke periode kedua. “Ayo bersama lanjutkan pembangunan dua periode dan dua kali lebih baik,”kata Hamim Pou. Terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya nanti pasca putusan MK. Hamim Pou menanggapi hal itu biasa saja. “Ini pembelajaran politik untuk kita semua. Jika mau jadi pemimpin politik harus bersih niat, bekerja keras, dekat ke rakyat dan paham aturan serta baik berkoordinasi dan berkomunikasi,”tutup Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangogorontaloHamim Poukilat wartaboneMKMKRIpilkada

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.