logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Tolak Gugatan Kilat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 15 January 2021
in Headline
0
MK Tolak Gugatan Kilat

DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perkara periodesasi kepala daerah, secara virtual, dengan amar putusan menolak gugatan para pemohon, Kamis (14/1). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

GORONTALO – GP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 158/PAN.MK/2020 yang diajukan Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone, dengan amar putusan, menolak, dalam sidang MK, Kamis (14/1). Perkara yang didaftarkan di MK pada 23 Juli 2020 itu, melibatkan pihak terkait, Hamim Pou, yang dinilai telah dua periode menjabat Bupati Bone Bolango.

Dalam putusanya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman itu menyebutkan, pihak pemohon (Kilat Wartabone) merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota khususnya frasa “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota….” yang pemaknaanya tidak berlaku untuk subjek hukum menjadi pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Makna dari frasa tersebut menurut pemohon dibatasi hanya untuk menghitung masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah saja. Tetapi tidak berlaku subyek hukum wakil kepala daerah.

Jika itu berlaku, maka Hamim Pou terhitung telah dua periode menjadi kepala daerah. Seperti diketahui, sebelum menggandeng Kilat Wartabone sebagai pasanganya untuk periode 2016-2021, Hamim merupakan Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Abdul Haris Nadjamudin pada periode 2010-2015. Ia kemudian diangkat sebagai Bupati dalam periode itu pada 23 Mei 2013, lantaran Abdul Haris meninggal dunia, Hamim menjabat Bupati sampai 17 September 2015, atau selama dua tahun, tiga bulan dan 21 hari.

Dalam gugatan ke MK, Kilat sebagai pemohon juga mendalilkan bentuk ‘penyeludupan hukum’ karena ada indikasi, Hamim Pou yang ketika itu (2010-2015) sengaja mengulur waktu pelantikan Bupati definitif, saat posisinya sebagai penjabat Bupati, sehingga jabatan Bupati definitif Hamim Pou kurang dari dua setengah tahun, sehingga jabatan Hamim dua tahun tiga bulan menjadi nol periode. “Terkait dalil para pemohon adanya penyelundupan hukum, dalil tersebut menurut mahkamah bukan menjadi kewenangan mahkamah untuk memberi penilaian,”tulis MK dalam salinan putusanya.

MK juga menyebutkan jika dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ketuk palu hakim MK. Selain Kilat Wartabone, pemohon yang ikut mangajukan perkara ini ke MK adalah Imran Ahmad, warga Kabila, Bone Bolango, ia diketahui adalah tim sukses yang mengumpulkan KTP untuk pencalonan pada Pilkada 2020 jalur perseorangan.

Menanggapi putusan MK, Hamim Pou mengaku bersyukur, karena mahkamah menolak seluruh gugatan yang mempermasalahkan masa jabatannya. Itu artinya, Hamim memang baru satu periode memimpin Bone Bolango. “Syukur Alhamdulilah semua atas kuasa Allah SWT dan dukungan seluruh rakyat Bone Bolango. Jika Allah berkehendak, jadi maka jadilah,”ujar Hamim Pou.

Hamim juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada rakyat Bone Bolango yang masih mempercayakan dirinya untuk memimpin Bone Bolango dalam lima tahun mendatang. Kini Hamim memastikan makin mulus melenggang ke periode kedua. “Ayo bersama lanjutkan pembangunan dua periode dan dua kali lebih baik,”kata Hamim Pou. Terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya nanti pasca putusan MK. Hamim Pou menanggapi hal itu biasa saja. “Ini pembelajaran politik untuk kita semua. Jika mau jadi pemimpin politik harus bersih niat, bekerja keras, dekat ke rakyat dan paham aturan serta baik berkoordinasi dan berkomunikasi,”tutup Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangogorontaloHamim Poukilat wartaboneMKMKRIpilkada

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

IKA Unhas Gorontalo Galang Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.