logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 21 December 2020
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
DahlanPido, SH., MH.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) siapa pun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas PradugaTak Bersalah) menjadi pengakuan utama kita bersama, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:

Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan HAM, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Lebih khusus diatur dalam Pidana pada Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

Related Post

Meneguhkan Komitmen ASN di Usia Perak Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Proyeksi Pembangunan

Tiada Generasi Tanpa Literasi

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

  1. Seseorang;
  2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
  3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan

Tersebut diketahuinya tidak benar.

Sedangkan menurut Pasal 28D UUD 1945:

Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Ketentuan-ketentuan di atas bermakna bahwa setiap manusia harus mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Sehingga setiap penyidik Kejaksaan harus berhati-hati dalam menentukan bahwaperbuatan itu merupakan TIPIKOR atau MAL ADMINSTRASI, seperti yang menjadi kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 8 ayat (3) menyatakan, “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan  alat bukti yang sah”. Sedangkan pada ayat (4) memerintahkan, “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam  masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Terkait dengan Kejaksaan menetapkan Tersangka, jika tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, maka sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 21/PUU-XII/2014, hal itu dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, melalui permohonan Lembaga Praperadilan.

Dalam UU No.  30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 52 disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yang meliputi:

  1. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  2. dibuat sesuai prosedur; dan
  3. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pembebasan lahan  GORR di Gorontalo yang nilainya berubah-ubah, awalnya keruiannya sebesar Rp  85 Milyar, kemudian Rp. 45 Milyar, pernah dikabarkan Rp. 750 juta, dan terakhir menjadi Rp 43.3 Milyar apakah kerugian ini wajar ? karena pernah Kejaksaan Tinggi menyatakan perhitungan itu sementara. Haruslah perhitungan itu sudah jelas dan nyata dilakukan oleh Lembaga Negara (Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK) bukan oleh Lembaga lain, karena dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa:

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”.

Sangat jelas juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Bahwa Kerugian Negara sebagaimana dinyatakan sebagai unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006 “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.

Apalagi jika seseorang yang asal menuduh, karena di awal ulasan penulisnya menyatakan dugaan perampokan uang rakyat, tetapi isinya sudan tuduhan/vonis yang menyatakan pusaran uangnya hanya mengalir kekelompok kepentingan tertentu sehingga tidak berkontribusi pada perputaran uang di daerah. Disini jelas pernyataannya sangat tendensius, tidak mendasar dan lebih beropini liar tanpa mengetahui secara jelas dan nnyata, adalah dugaan perbuatan fitnah.

Padahal jelas penulis sebutkan di atas, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sipapun dia harus menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) seseorang, sehingga azas hukum presumption of innosence (Azas Praduga Tak Bersalah), karena dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ada pengkuan HAM seseorang yang belum bersalah jika Pengadilan tidak menetapkan seseorang bersalah secara inkrah. (*)

Penulis: 
Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo

Tags: dahlan pido

Related Posts

Meneguhkan Komitmen ASN di Usia Perak Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Proyeksi Pembangunan

Meneguhkan Komitmen ASN di Usia Perak Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Proyeksi Pembangunan

Wednesday, 10 December 2025
Anang S. Otoluwa

Tiada Generasi Tanpa Literasi

Tuesday, 9 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Monday, 8 December 2025
Umar Karim

Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

Friday, 5 December 2025
Muh. Amier Arham

ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

Thursday, 4 December 2025
Muh. Amier Arham

Kampus Berdampak; Solusi Mengatasi Kekurangan Guru

Wednesday, 3 December 2025
Next Post
Lima Paslon Gugat ke MK

Lima Paslon Gugat ke MK

Discussion about this post

Rekomendasi

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Wednesday, 13 August 2025
Kejati Gorontalo dipimpin langsung Wakajati Umaryadi SH. MH memaparkan kinerja pengungkapan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

64 Kasus Korupsi di Gorontalo Terungkap, Setahun Rp 882 Juta Diselamatkan Kejaksaan

Wednesday, 10 December 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.