BPOM Gorontalo Segel Gudang Pangan

GORONTALO, GP – Menjelang akhir tahun, peredaran bahan pangan di tengah masyarakat mendapat pengawasan ketat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) di Gorontalo. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat produk yang terjamin mutu dan kebersihannya. Seperti yang terjadi di salah satu gudang pangan di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, terpaksa disegel BPOM Gorontalo karena dinilai melanggar aturan tentang pangan, Kamis (17/12).

Pantauan Gorontalo Post, inspeksi mendadak di sejumlah gudang pangan di Kota Gorontalo dipimpin langsung Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana. Pihak pengelola tampak kaget saat petugas BPOM meminta melakukan pengecekan fasilitas dan keadaan gudang tempat penyimpanan bahan pangan. Ternyata, salah satu gudang milik PT Indomarco Adi Prima ini dinilai tak layak sebagai tempat penyimpanan bahan pangan. “Atap gudang bocor, hingga ada genangan air di dalam. Tentu ini bisa merusak produk yang disimpan,” ujar Agus.

Kondisi gudang yang sudah mengalami kerusakan bisa mempengaruhi mutu dari bahan pangan yang disimpan. Menurutunya, bahan pangan yang disimpan gampang rusak, serta bisa menurunkan nilai gizi dan kelayakan untuk dikonsumsi masyarakat. Sejumlah kemasan produk yang dinilai tidak aman juga menjadi sorotan BPOM saat melakukan inspeksi di gudang tersebut.

Pemilik gudang hanya bisa terdiam dan menerima penyegelan yang dilakukan pihak BPOM. “Ini sudah melanggar UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Pada pasal 71 distributor wajib menjaga sanitasi dan hiegine bahan pangan,” katanya. Jika distibutor melanggar, maka sanksi tegas bisa diterapkan untuk melindungi hak konsumen. Pihak BPOM akhirnya memasang garis kuning dan sebagai tanda larangan untuk berhenti beroperasi sementara. Hingga pihak gudang memperbaiki poin-poin yang diminta BPOM tentang fasilitas gudang.

Sebelum melakukan penyegelan, Yudi mengaku sudah memberikan teguran kepada pihak gudang, agar memperbaiki fasilitas untuk menjamin kemanan mutu produk yang disimpan di Gudang tersebut. Namun, instruksi itu nampaknya belum ditindak lanjuti, sehingga penutupan menjadi langkah yang harus diambil BPOM Gorontalo. Kepala Gudang, Alwin Hoga, mengaku pasrah dengan penyegelan yang dilakukan BPOM Gorontalo. Meskipun dirugikan, Alwin akan melaporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. (tr-69)

Comment