logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

BPOM Gorontalo Segel Gudang Pangan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 18 December 2020
in Headline
0
BPOM Gorontalo Segel Gudang Pangan

BPOM menyegel gudang penyimpanan pangan di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (17/12) (foto : Ramadhan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO, GP – Menjelang akhir tahun, peredaran bahan pangan di tengah masyarakat mendapat pengawasan ketat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) di Gorontalo. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat produk yang terjamin mutu dan kebersihannya. Seperti yang terjadi di salah satu gudang pangan di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, terpaksa disegel BPOM Gorontalo karena dinilai melanggar aturan tentang pangan, Kamis (17/12).

Pantauan Gorontalo Post, inspeksi mendadak di sejumlah gudang pangan di Kota Gorontalo dipimpin langsung Kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana. Pihak pengelola tampak kaget saat petugas BPOM meminta melakukan pengecekan fasilitas dan keadaan gudang tempat penyimpanan bahan pangan. Ternyata, salah satu gudang milik PT Indomarco Adi Prima ini dinilai tak layak sebagai tempat penyimpanan bahan pangan. “Atap gudang bocor, hingga ada genangan air di dalam. Tentu ini bisa merusak produk yang disimpan,” ujar Agus.

Kondisi gudang yang sudah mengalami kerusakan bisa mempengaruhi mutu dari bahan pangan yang disimpan. Menurutunya, bahan pangan yang disimpan gampang rusak, serta bisa menurunkan nilai gizi dan kelayakan untuk dikonsumsi masyarakat. Sejumlah kemasan produk yang dinilai tidak aman juga menjadi sorotan BPOM saat melakukan inspeksi di gudang tersebut.

Pemilik gudang hanya bisa terdiam dan menerima penyegelan yang dilakukan pihak BPOM. “Ini sudah melanggar UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Pada pasal 71 distributor wajib menjaga sanitasi dan hiegine bahan pangan,” katanya. Jika distibutor melanggar, maka sanksi tegas bisa diterapkan untuk melindungi hak konsumen. Pihak BPOM akhirnya memasang garis kuning dan sebagai tanda larangan untuk berhenti beroperasi sementara. Hingga pihak gudang memperbaiki poin-poin yang diminta BPOM tentang fasilitas gudang.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Sebelum melakukan penyegelan, Yudi mengaku sudah memberikan teguran kepada pihak gudang, agar memperbaiki fasilitas untuk menjamin kemanan mutu produk yang disimpan di Gudang tersebut. Namun, instruksi itu nampaknya belum ditindak lanjuti, sehingga penutupan menjadi langkah yang harus diambil BPOM Gorontalo. Kepala Gudang, Alwin Hoga, mengaku pasrah dengan penyegelan yang dilakukan BPOM Gorontalo. Meskipun dirugikan, Alwin akan melaporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. (tr-69)

Tags: bpomdisegelgudang pangangudang pangan disegelpangan

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Omzet Pernak-Pernik Natal Anjlok

Omzet Pernak-Pernik Natal Anjlok

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.