SMS Pemenang Pilkada, Dua Paslon Tolak Pleno KPU

POHUWATO -GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perhitungan suara Pilkada Pohuwato dalam rapat pleno, Selasa (12/15) kemarin. Dalam rapat itu, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati, Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa (SMS) sebagai pemenang Pilkada. Pasangan yang diusung Gerindra, Golkar, PPP dan Demokrat itu mendapatkan suara terbanyak sejumlah 37.190 suara, disusul pasangan Iwan Adam-Zunaid Z Hasan (BerIMAN) dengan total perolehan 27.200 suara. Ditempat ketigapasangan Ibrahim Bouty-Mizwar Yunus (Ibo-Misyu) dengan perolehan 15.605 suara. Pasangan Hamdi Alamri-Zairin TD Maksud (HZO) menempati urutan terakhir dengan perolehan 10.484 suara. Total suara sah di Pilkada Pohuwato kali ini mencapai 90.479 suara dan tidak sah 905 suara.

Sayangnya, rapat pleno perhitungan suara itui, tak dihadiri seluruh pasangan calon. Pasangan Hamdi Alamri-Zairin TD Maksud tak hadir hingga rapat pleno berakhir.
Selain tak dihadiri salah satu pasangan calon, dua pasangan calon lainnya yaitu Iwan Adam-Zunaid Hasan dan Ibrahim Bouty-Mizwar Yunus juga tak bersedia menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Pohuwato tersebut.

Sekretaris pemenangan pasangan Hamdi Alamri-Zairin TD, Risman Ibrahim, menyampaikan, pihaknya tak hadir dalam rapat pleno sebagai bentuk protes atas hasil Pilkada yang prosesnya tercederai. “Itu bagian dari cara oposisi yang kita lakukan. Pemenang sudah ada. Tapi proses mencapai kemenanganan itu banyak hal yang dicederai,” tutur Risman.Sementara saksi pasangan Ibrahim Bouty-Miswar Yunus Sudarmono Sompah yang hadir dalam rapat itu menjelaskan, pihaknya menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU, karena ada indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.”Ada indikasi pelanggaran Pilkada yang terdapat di lapangan dan itu sudah kita tindaklanjuti ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu. Jadi kita sambil menunggu proses-proses yang ada di Bawaslu sampai dengan saat ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Saiful Hadi, selaku saksi dari paslon Iwan S. Adam – Zunaidi Z. Hasan. “Sikap kami saat ini belum menerima terhadap rekapitulasi ini. Karena masih ada upaya-upaya yang akan kami lakukan berkenaan dengan hasil dari Pilkada ini,” ujarnya.Saiful menambahkan pihaknya bahkan akan melayangkan gugatan sampai ke Mahkamah Konstitusi. “Untuk materi gugatan berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tingkatan lapangan. Kita lihat saja gugatannya setelah kita ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa, Fachmi Mopangga menyebutkan, hasil pleno KPU sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan tim pemenanganan melalui real count saat hari pemungutan suara. Soal rencana calon lain untuk menggugat hasil Pilkada, Fachmi mengatakan, konsititusi membuka ruang untuk itu. Olehnya, tim pemenangan SMS sangat menghargai proses tersebut. “Kami pada prinsipnya kalaupun ada gugatan ke kami, tentu kami pun siap selalu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali, walau rapat pleno tak dihadiri salah satu calon dan ada dua calon yang tidak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada, hal itu tidak akan menghalangi tahapan Pilkada. “Yang pasti proses tahapanya berjalan terus. Juga tidak mempengaruhi hasil penetapanya. Karena nantinya dicatatan kejadian khusus kita sampaikan alasan dari masing-masing tim apa. Makanya tadi kita konfirmasi lagi, alasan mereka apa. Dan untuk hasil mereka katakan, mereka menerima. Tetapi mereka juga masih menunggu proses yang dilakukan,” tutur Rinto.

Terkait proses rekapitulasi Rinto menambahkan, tidak ditemukan selisih suara. Hanya saja ada beberapa perbaikan pada beberapa data pemilih. “Dan itu sudah kita koreksi tadi, semisal data pemilih yang mestinya dijumlah pemilih perempuan di DPT harusnya diangka sekian, itu ditulis angka sekian dan itu kita perbaiki. Kalau untuk perolehan suara itu tidak disentuh sama sekali, tidak ada yang dikoreksi,” imbuhnya.

Lanjut Rinto mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, KPU Pohuwato tinggal menunggu pelaksanaan penetapan calon terpilih, sembari menunggu adanya gugatan dari calon lain ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon diberi tenggat waktu 3 hari untuk melayangkan gugatan. “Ada ruang untuk melaukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, kita sebagai lembaga yang diberikan peran dan tanggungjawab, tentunya kita siap, artinya kerja-kerja kita tentunya harus kita wujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban, semisal ada gugatan ya kita tunjukan kita jawab seluruh gugatan yang berkenaan dengan kerja-kerja kita sebagai penyelenggara,” tandas Rinto. (ryn/ayi)

Comment