Sebelum Bertugas KPPS Dirapid Tes

GORONTALO – GP – Komisi pemilihan umum (KPU) terus mematangkan kesiapan hari pemilihan 9 Desember 2020 nanti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesiapan para penyelenggara adhoc, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mereka akan bertugas di tempat pemungutan suara (KPPS).  Komisioner KPU RI, Viryan Azis saat bertandang ke Graha Pena Gorontalo Post, baru-baru ini mengatakan, saat perekrutan KPPS, pihaknya sudah membatasi usia sesui rekomendasi gugus tugas Covid-19 dan kementerian kesehatan. “KPU (juga) tak merekrut jajaran KPPS yang memiliki kondisi penyakit yang komorbid. Ini demi kebaikan yang bersangkutan,” jelas Viryan Azis.

Berikutnya, kata dia, hanya petugas KPPS yang sudah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif yang boleh bertugas. Pelaksaan rapid tes sebagai screening awal penyelenggara adhoc, untuk memastikan mereka benar-benar sehat dan siap untuk bertugas. “KPPS menggunakan tiga Alat Pelindung Diri (APD) yakni sarung tangan, masker dan pelindung wajah,”ujarnya. KPPS masuk kelompok kedua dalam klasifikasi penyelenggaraan pemilihan yang ada pada 12 hal baru di TPS. Kelompok pertama adalah pemilih itu sendiri.

Kelompok pemilih, kata Viryan, ketika datang ke TPS wajib memperhatikan protokol kesehatan, yakni memakai masker, datang sesuai waktu yang sudah disarankan agar dapat meminimalisir kerumunan, membawa pulpen sendiri dan terakhir yakni datang ke TPS dengan komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan. Di TPS juga nantinya akan disiapkan tempat cuci tangan. Fasilitas cuci tangan ini termasuk dalam kelompok ketiga atau kelompok areal TPS, yang harus tersedia pada pintu masuk dan keluar TPS.

KPU juga menyiapkan alat ukur suhu thermometer, disetiap TPS guna mengukur suhu badan pemilih. Jika di atas 37,3, maka penyelenggara menyiapkan bilik tersendiri untuk memilih. “Yang bersangkutan tidak perlu berkumpul seperti pemilih lainnya. Yang bersangkutan langsung gunakan hak pilihnya, dan langsung pulang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mengetahui apakah yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 atau tidak,”ujarnya. Areal dalam TPS sudah diatur dengan jarak minimal 1 meter, seperti tempat duduk pemilih. “Hal-hal ini kita lakukan untuk menjamin hak pilih warga negara di masa pandemi Covid-19. Mudah-mudahan komitmen kita sama. (tro)

Comment