GORONTALO – GP – Sepandai-sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Peribahasa ini disandang dua tersangka yang juga DPO kasus pencurian alat elektronik di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Keduanya merupakan warga Kota Bitung, inisial RG alias Mat (38) dan MI alias Hajir (22).
Diketahui, RG dan MI melakukan aksi Pencurian disejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo tepatnya di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Selain itu juga keduanya tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kota Bitung dan Kota Manado. Keduanya diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo. “Dari tangan kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku dalam beraksi serta sebuah senjata tajam (Sajam),” ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, Rabu (18/11).
Nauval mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu barang curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Barang Berupa 1 buah Handphone merk Samsung A 11 tersebut, diketahui sudah berada dalam penguasaan salah seorang warga atas nama Hardi Hasan, yang berdomisili di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Mendapatkan informasi tersebut Kamis (12/11), tim Opsanal Pandawa Polres Gorontalo yang di pimpin langsung Ketua Tim AIPDA Roy Daeng Passa bergegas menuju Ke kota Bitung untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (13/11), pihaknya berhasil mendapati Hardi Hasan yang diduga menguasai Handphone tersebut. Berdasarkan keterangan Hardi, Handphone tersebut di beli dari seseorang dengan harga Rp 1,6 juta. “Setelah mendapati keterangan dari Hardi, kita melanjutkan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas RG,” ujarnya.
Nauval menuturkan setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan RG. Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (14/11) pihaknya mengetahui keberadaan RG yang saat itu berada di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya Tim pun segera mendatangi lokasi keberadaan tersangka, tepatnya di rumah Istri RG dan berhasil mengamankan RG bersama rekannya inisial MI. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakulan perlawanan dengan berusaha merebut senpi (senjata api, red) milik anggota polisi. Merasa terancam, petugas akhirnya melumpuhkan keduannya dengan timah panas di kaki sebelah kanan. “Ya, kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,”ucapnya.
Nauval menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan Tim penyidik Polres Gorontalo. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (10/11). Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Keduanya kini telah ditahan di Rutan (Rumah tahanan, red) Mapolres Gorontalo selama 20 hari kedepan,” tuturnya. (tr-70)
Comment