logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 19 November 2020
in Metropolis
0
Residivis Pencurian Alat Elektornik Didor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

GORONTALO – GP – Sepandai-sepandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Peribahasa ini disandang dua tersangka yang juga DPO kasus pencurian alat elektronik di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Keduanya merupakan warga Kota Bitung, inisial RG alias Mat  (38) dan MI alias Hajir (22).

Diketahui, RG dan MI melakukan aksi Pencurian disejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo tepatnya di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Selain itu juga keduanya tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kota Bitung dan Kota Manado. Keduanya diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo. “Dari tangan kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku dalam beraksi serta sebuah senjata tajam (Sajam),” ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, Rabu (18/11).

Nauval mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu barang curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Barang Berupa 1 buah Handphone merk Samsung A 11 tersebut, diketahui sudah berada dalam penguasaan salah seorang warga atas nama Hardi Hasan, yang berdomisili di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Mendapatkan informasi tersebut Kamis (12/11), tim Opsanal Pandawa Polres Gorontalo yang di pimpin langsung Ketua Tim AIPDA Roy Daeng Passa bergegas menuju Ke kota Bitung untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat (13/11), pihaknya berhasil mendapati Hardi Hasan yang diduga menguasai Handphone tersebut. Berdasarkan keterangan Hardi, Handphone tersebut di beli dari seseorang dengan harga Rp 1,6 juta. “Setelah mendapati keterangan dari Hardi, kita melanjutkan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas RG,” ujarnya.

Nauval menuturkan setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan RG. Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (14/11) pihaknya mengetahui keberadaan RG yang saat itu berada di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya Tim pun segera mendatangi lokasi keberadaan tersangka, tepatnya di rumah Istri RG dan berhasil mengamankan RG bersama rekannya inisial MI. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakulan perlawanan dengan berusaha merebut senpi (senjata api, red) milik anggota polisi. Merasa terancam, petugas akhirnya melumpuhkan keduannya dengan timah panas di kaki sebelah kanan. “Ya, kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,”ucapnya.

Nauval menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan Tim penyidik Polres Gorontalo. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (10/11). Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Keduanya kini telah ditahan di Rutan (Rumah tahanan, red) Mapolres Gorontalo selama 20 hari kedepan,” tuturnya. (tr-70)

Related Posts

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Thursday, 30 April 2026
Polres Boalemo menempel stiker ancaman pidana bagi mafia BBM bersubsidi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tilamuta, Desa Pentadu Timur, Selasa (28/4/2026).

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Thursday, 30 April 2026
Personel Sat Brimob Polda Gorontalo saat menggelar Latihan PHH dan anti anarki menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Thursday, 30 April 2026
Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Next Post
Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Lapak Pasar Sentral Mulai Rusak

Discussion about this post

Rekomendasi

Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Basri Amin

Generasi (Perempuan) Gorontalo

Thursday, 30 April 2026
Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Thursday, 30 April 2026
Muh. Amier Arham

Pertambangan Rakyat; Penambang Tenang, Pemda Senang

Friday, 1 May 2026

Pos Populer

  • Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

    Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Generasi (Perempuan) Gorontalo

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.