GORONTALO – GP – Sedikitnya delapan remaja diamankan petugas kepolisian Polsek Dungingi mengamankan Selasa (10/11). Ini buntut laporan warga terkait dugaan perusakan polisi tidur (Speed Bumb) di kawasan Jl. Jambura, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolsek Dungingi, Ipda M Atmal Fauzi mengatakan, diamankannya kedelapan remaja itu setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya aksi balap liar di kawasan Jl. Jambura. Selain itu, para remaja yang mayoritas siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut kerap berpersta miras di lokasi yang sama. Parahnya lagi, polisi tidur penghambat laju kendaraan di jalan itu ikut dirusak. Padahal, polisi tidur tersebut bertujuan untuk mengegah adanya aksi balap liar yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
“Ternyata mereka bukan cuma minum miras, tetapi merusak penghambat laju kendaraan di jalan disitu. Agar bisa digunakan untuk balapan liar,” ujar Atmal. Berbekal informasi warga, Kapolsek bersama anggota menuju lokasi para anak muda. Ternyata, mereka masih berkumpul dan merusak polisi tidur di lokasi itu. Aparat pun langsung mengamankan mereka. Saat diinterogasi di Mapolsek Dungingi, mereka mengaku ingin menggunakan jalan sebagai lokasi balapan. Namun, pengmbat laju jalan dinilai mengganggu aktivitas balapan mereka. Dalam keadaan mabuk berat, mereka nekat mengambil linggis dan merusak speed bumb tersebut. “Kita data dan berikan pembinaan pada mereka. Mereka diizinkan pulang kalau dijemput orang tua,” ujarnya. Atmal menambahkan, lokasi itu memang kerap menjadi arena balap liar anak-anak di Kecamatan Dungingi. Balap liar yang kian meresahkan di lokasi itu membuat warga membangun polisi tidur di jalan. “Semoga kedepan tidak ada lagi giat perusakan begini, apalagi adanya aksi balap liar. Kami akan rutin patroli terus dan tindak tegas jika masih ditemukan kasus kejadian yang sama,”tandasnya. (tr-69)
Comment