GORONTALO – GP – Dengan status Zona orange pandemi Covid-19. Seiring hal itu, akses keluar masuk ke daerah ini mulai leluasa. Kondisi tersebut kembali dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk berbisnis barang haram di daerah serambi madinah ini. Buktinya, bulan ini polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, kasus narkoba yang pertama diungkap yakni adanya laporan maasyarakat. Dimana akan ada kurir yang membawa narkoba Senin (19/10) sekitar pukul 15.30 wita di Desa Luhu Kecamatan Telaga. Saat dilakukan penangkapan, ternyata petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,5 ons. Menurut keterangan pelaku, shabu-shabu itu akan digunakan sendiri bukan untuk diedarkan kepada orang lain. Ironinya, pelaku mengakui barang haram itu diperoleh dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo. Hal ini kemudian masih dilakukan pengembangan pihak kepolisian apakah perihal peredaran narkoba jaringan Lapas. “Kasus ini masih kami lakukan pengembangan,”kata Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Nauval Seno memaparkan sejumlah kasus yang ditangani Polres Kabupaten Gorontalo belum lama ini.
Sementara itu Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk satu warga yang diduga pemilik narkotika jenis sabu. HB tertangkap tangan hendak mengambil sabu di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (20/10). Dari hasil tangkap tangan itu, aparat menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika di wilayah Kota Tengah dan Kota Utara kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi lokasi transaksi. “Saat mengintai ada warga yang turun dari mobil di Jl. Bali, anehnya dia mengambil bungkus rokok di tempat sampah,” ujar Iwan. Tak menunggu lama, tim pun langsung menghampiri terduga pelaku yang mengambil bungkus rokok tersebut. Penggeledahan pun dilakukan dengan memanggil sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Ternyata, bungkus rokok tadi terselip plastik kip kecil yang berisi barang yang diduga sabu. Dari hasil interogasi sementara di lokasi kejadian, HB mengakui jika ia baru saja mengambil narkotika jenis sabu. “Kita langusng amankan pelaku, sekarang kita masih melakukan pengembangan, dari mana pelaku mendapatkan barang,” katanya. Dari tangan pelaku aparat mengamankan barang berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit HP android, 2 buah dompet disertai beberapa kartu identitas, serta uang tunai sejumlah Rp. 912 ribu. Ternyata, HB merupakan residivis narkotika pada tahun 2008. (wie/tr-69)
Comment