GORONTALO, GP – Orang tua sejatinya bertanggungjawab penuh dalam merawat dan mendidik anak hingga berprestasi dan berakhlak mulia. Tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya terjerumus ke hal-hal negatif. Sayangnya berbeda dengan RA (44) dan MP (46), pasangan suami istri (Pasutri) itu justru mendidik anak mereka menjadi seorang pencuri yang profesional.
Kapolsek Kota Barat, IPTU La Ode Hone mengatakan, pengungkapan perkara RA dan MP berawal dari penangkapan RR (15) anak angkat kedua tersangka. Pasutri itu sudah lama merawat RR yang berasal dari Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. “Sang anak tinggal bersama kedua tersangka di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Mereka memafaatkan anak ini, biasanya disuruh mencuri,” ujar IPTU La Ode Hone kepada awak media ini, Kamis (22/10). Malang betul nasib RR yang hidup sebatang kara di perantauan. Bukannya mendapatkan kasih sayang dari orang tua angkatnya, ia malah didik menjadi pencuri. RA kesehariannya bekerja sebagai petani, sementara MP mengurus rumah tangga. Namun, kedua pasutri itu ternyata dikenal sebagai Debt collector atau penagih hutang. Mereka spesialis memburu para penunggak sepeda motor di Gorontalo. Masa pandemi membuat penghasilan pasutri menurun, pendapatan sudah tidak bisa mengimbangi kebutuhan mereka sehari-hari. Alih-alih mencari pekerjaan baru, kedua pasutri malah menjadikan anak angkat mereka sebagai pencuri. “Ternyata anak ini sudah banyak mencuri, TKP ada di berbagai wilayah di Gorontalo. Saat beraksi, kedua tersangka mengantar sang anak di lokasi yang menjadi target,” ujar Kapolsek. Tercatat, sang anak sudah pernah beroperasi di Kecamatan Kota Timur, Selatan, Utara, Barat, dan beberapa titik di Kabupaten Gorontalo. Barang yang digasak pun beragam, dari motor, alat elektronik, uang, rokok, pakaian dan handphone. Pasutri berperan menentukan lokasi pencurian, dan mengantar sang anak di lokasi tersebut. Usai diantar, RR tak diizinkan pulang jika tidak membawa hasil saat beroperasi. Istilah tak mencuri tak makan, menjadi moto hidup sang anak. Jika kehabisan persediaan, RR pun siap dikirim mencuri barang atau uang diwarung-warung. Namun, tak semua usaha RR berhasil, saat beroperasi di Kota Utara polisi mampu mengendus lokasinya usai membawa lari sepeda motor. Usai ditangkap, RR mengaku sudah banyak melakukan pencurian. “TKP banyak dari luar Kota Barat, hingga kini masih kita proses,” katanya. Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Sang anak terancam pasal 363 ayat ke-3 sebagai eksekutor. Sementara RA dan MP terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 jo pasal 55 jo pasal 56. (tr-69)
Comment