Gorontalopost.id, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, Sabtu (14/06/2020) pukul 23.00 Wita, melakukan penggerebekan pada satu unit rumah di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Tim Resmob gabungan karena terinformasi di rumah tersebut, ada bandar yang mengendalikan permainan judi jenis totok gelap (togel) online.
Benar saja, dari penggerebekan itu Tim Resmob gabungan mengamankan seorang berinisial V, Warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. , yang diduga merupakan bandar judi togel online, serta 3 orang warga lainnya sebagai saksi.
Selain itu Tim Resmob Gabungan juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 438.000, empat buah Handphone, ATM dengan saldo kurang lebih Rp.2.000.000, dan sejumlah rekapan angka permainan judi togel.
“Untuk pengungkapan kali ini, awalnya kami mendapat informasi tentang adanya permainan judi togel online di wilayah Kecamatan Kabila. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy.
Lanjut Ka Tim Resmob Polda Gorontalo itu menerangkan, berkat kerja sama Tim yang solid, mereka berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan bandar judi togel tersebut.
“Di penggerebekan itu kami berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat merupakan bandarnya. Selain itu di lokasi tersebut menjadi tempat untuk mengkonsumsi miras, karena di lokasi kita menemukan ada miras jenis cap tikus,”terang Ipda Sucipto Amboy.
Usai diamankan, terduga bandar judi togel itu bersama dengan seluruh barang bukti langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(zul/hg)
Comment