Oleh:
Muhammad Firdaus Al Farohi
Menjaga harga pangan tetap stabil bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh satu institusi. Di balik harga beras, cabai, bawang merah, dan ikan yang terjangkau, terdapat rantai panjang yang melibatkan petani, nelayan, pedagang, distributor, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketika produksi terganggu atau distribusi tersendat, dampaknya dapat segera dirasakan melalui kenaikan harga dan penurunan daya beli. Karena itu, pengendalian inflasi membutuhkan kerja bersama yang terencana dan berkelanjutan.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah dan mitra strategis mendorong Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Program ini mengintegrasikan berbagai langkah pengendalian inflasi, mulai dari peningkatan produktivitas pangan, penguatan pascapanen, fasilitasi distribusi, hingga kerja sama antardaerah. Bagi Kawasan Timur Indonesia (KTI), khususnya Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), pendekatan ini penting karena tantangan pasokan dan distribusi pangan berbeda-beda di setiap wilayah. GPIPS menjadi salah satu wadah untuk menyelaraskan upaya tersebut agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Urgensi penguatan sinergi ini tercermin dalam perkembangan inflasi di Sulampua. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi se-Sulampua tanggal 4 Oktober 2026, inflasi tahunan (year-on-year/yoy) September 2026 mencapai 7,59% di Sulawesi Utara, 5,72% di Maluku Utara, 5,46% di Gorontalo, 5,42% di Papua Pegunungan, 5,41% di Papua Tengah, dan 5,20% di Papua Barat. Sementara itu, Sulawesi Selatan mencatat inflasi 3,75%, Sulawesi Tengah 3,21%, dan Sulawesi Barat 2,82%. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tekanan inflasi tidak seragam, sehingga respons pengendalian perlu disesuaikan dengan karakteristik dan tantangan masing-masing daerah.
Menghubungkan Produksi dan Distribusi
Salah satu tantangan pengendalian inflasi di Sulampua adalah ketidakmerataan produksi dan pasokan antardaerah. Wilayah yang memiliki surplus suatu komoditas berpotensi memasok daerah yang mengalami kekurangan. Namun, peluang tersebut tidak akan optimal tanpa konektivitas perdagangan, informasi kebutuhan yang memadai, dan komitmen kerja sama yang berkelanjutan. Stabilitas harga pangan, dengan demikian, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan daerah memproduksi pangan, tetapi juga oleh kemampuannya terhubung dengan daerah lain.
Melalui GPIPS, penguatan sisi hulu dilakukan antara lain melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas (GAP), pengembangan pascapanen dan hilirisasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan petani dan pelaku usaha. Upaya tersebut penting agar peningkatan produksi tidak berhenti pada hasil panen, tetapi berlanjut menjadi produk yang berkualitas, memiliki daya simpan lebih baik, dan mampu menjangkau pasar. Penguatan UMKM pangan juga dapat memperluas nilai tambah sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal dalam rantai pasok.
Pada sisi distribusi, Kerja Sama Antar Daerah (KAD) menjadi instrumen untuk menghubungkan wilayah surplus dan defisit. Kerja sama perlu dibangun berdasarkan kebutuhan serta potensi masing-masing daerah, sehingga perdagangan pangan dapat berlangsung lebih terencana. Bagi Sulampua yang memiliki tantangan geografis dan konektivitas, KAD bukan sekadar kesepakatan antarpemerintah daerah, melainkan upaya memperkuat keterhubungan rantai pasok. Keberhasilannya membutuhkan kepastian pasokan, dukungan pelaku usaha, serta tindak lanjut yang konsisten.
Di sisi lain, Gerakan Pangan Murah (GPM) membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau, terutama ketika terjadi tekanan harga. Namun, intervensi ini perlu berjalan beriringan dengan penguatan produksi dan distribusi agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek. Penguatan neraca pangan dan pemanfaatan data juga penting untuk mengidentifikasi potensi kekurangan pasokan serta menentukan langkah antisipasi lebih dini. Berbagai program tersebut akan memberikan dampak lebih besar ketika dirancang sebagai satu rangkaian upaya, bukan kegiatan yang berdiri sendiri.
Sinergi sebagai Komitmen Bersama
Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena memahami karakteristik produksi, kebutuhan pangan, dan tantangan distribusi di wilayahnya. Dukungan dapat diwujudkan melalui penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), fasilitasi KAD, keberlanjutan program peningkatan produktivitas, serta pemanfaatan data pangan dalam pengambilan keputusan. Koordinasi lintas perangkat daerah juga diperlukan agar kebijakan produksi, perdagangan, dan distribusi berjalan searah.
Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha tidak kalah penting. Dukungan terhadap produk pangan lokal, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, serta kemitraan antara produsen dan pedagang dapat memperkuat rantai pasok. Masyarakat juga perlu memahami bahwa stabilitas harga pangan bukan hanya urusan pemerintah atau Bank Indonesia, melainkan kepentingan bersama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rumah tangga.
Karena itu, GPIPS perlu dipandang bukan semata-mata sebagai program, melainkan sebagai wadah kolaborasi yang perlu terus diperkuat. Bank Indonesia dapat mendorong koordinasi dan sinergi kebijakan, tetapi keberlanjutan upaya tersebut membutuhkan komitmen pemerintah daerah, dukungan pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat. Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda; yang diperlukan adalah kesamaan tujuan untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan.
Pada akhirnya, tekanan inflasi yang masih tinggi di sejumlah provinsi Sulampua menjadi pengingat bahwa upaya pengendalian harga perlu terus diperkuat. Berbagai program GPIPS menyediakan landasan untuk menyatukan langkah, tetapi keberlanjutan hasilnya bergantung pada keterlibatan seluruh pihak. Ketika pemerintah daerah, Bank Indonesia, pelaku usaha, dan masyarakat bersinergi menjaga produksi serta memperlancar distribusi pangan, stabilitas harga bukan hanya menjadi target kebijakan, melainkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia. (*)
Penulis adalah Ekonom Yunior Bank Indonesia










Discussion about this post