logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 October 2026
in Persepsi
0
Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

DR. Dolot Alhasni Bakung, MH. (foto; dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. Dolot Alhasni Bakung., SH., MH

Di Gorontalo, kita fasih melafalkan falsafah “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”. Ia hadir di spanduk, pidato pejabat, dan pembukaan upacara. Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan di panggung-panggung itu. Ketika adat kita ucapkan sebagai kebanggaan, di manakah tanah tempat adat itu berpijak? Dan siapa yang sesungguhnya menguasainya hari ini?

Secara hukum, jawabannya terdengar menenteramkan. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Tetapi pengakuan itu bersyarat. Sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainya seperti  dalam Undang-Undang Pokok Agraria menambahkan syarat serupa. Hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Dengan kata lain, adat boleh hidup asalkan lolos ujian yang soalnya dibuat oleh negara.

Related Post

Bangsa Baliho di Negeri Sengketa  

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

100 Hari Mengenang Rachmat Gobel: Politik sebagai Jalan Pengabdian

Menagih Peran Keluarga: Benteng Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Gorontalo Utara?

Ujian itu kini semakin administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun keberadaan masyarakat hukum adat tetap harus dikukuhkan melalui produk hukum daerah. Peraturan turunan, dari Permendagri 52/2014 hingga Permen ATR/BPN 10/2016 dan 14/2024, kemudian menyusun prosedur pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat. Pesannya jelas: hukum yang hidup di tengah masyarakat baru dianggap sah secara penuh setelah “diterjemahkan” ke dalam bahasa birokrasi.

Di titik inilah kita perlu bertanya secara kritis, dan pertanyaan itu layak dialamatkan kepada pemerintah daerah kita. Sudah berapa masyarakat hukum adat di Gorontalo yang benar-benar ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah? Berapa bidang tanah adat yang telah dipetakan dan didaftarkan? Jika jawabannya sedikit atau bahkan tidak ada, maka pengakuan yang kita banggakan hanyalah pengakuan di atas kertas. Tanah adat tetap berada di wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu selalu menguntungkan pihak yang lebih kuat.

Bahaya itu nyata karena wajah tanah adat kita tidak seragam, dan tidak selalu tampil seperti gambaran “ulayat” dalam buku teks. Kajian saya atas praktik penguasaan tanah masyarakat adat di Sulawesi Utara, wilayah yang sampai tahun 2000 masih menjadi induk Gorontalo, menunjukkan bahwa penguasaannya berlapis. Individu menggarap, keluarga besar mengendalikan pewarisan dan pelepasan, sedangkan tetua atau pemangku adat berperan dalam sengketa dan pengelolaan bersama. Ikatannya bertumpu pada garis kekerabatan, bukan pada satu wilayah yang dikuasai satu persekutuan hukum. Kita punya alasan kuat untuk menduga pola serupa hidup pula di kampung-kampung Gorontalo. Dugaan itu sendiri perlu diuji lewat penelitian lapangan yang melibatkan masyarakat secara etis.

Persoalan muncul ketika tanah yang oleh keluarga besar dipahami sebagai warisan bersama disertifikatkan atas nama satu orang. Sertifikat memberi kepastian dan akses kredit bagi pemegangnya, tetapi sekaligus membuka jalan untuk menjual tanah tanpa sepengetahuan keluarga, bertentangan dengan norma adat yang mensyaratkan persetujuan kerabat. Sebaliknya, tanah komunal yang tidak bersertifikat mudah diperlakukan sebagai tanah negara dalam urusan perizinan, pengadaan tanah, maupun penetapan kawasan. Di tengah tekanan tambang, pariwisata, properti, dan proyek pembangunan, kedua kerentanan itu saling memperparah. Pihak yang memegang kertas menang atas pihak yang memegang sejarah.

Karena itu, syarat “sepanjang masih ada” tidak boleh dibaca sebagai ujian kemurnian. Tanah adat tidak harus sama persis dengan bentuk aslinya untuk layak dilindungi. Ukurannya sebaiknya hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Apakah norma adat itu benar-benar ditaati dan ditegakkan (efektivitas), apakah otoritas yang menerapkannya diakui warga (legitimasi), dan apakah ia mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan fungsi mengatur (adaptasi). Dengan cara baca ini, pertanyaannya bergeser dari “apakah ini tanah adat yang murni?” menjadi “norma apa yang bekerja di sini, dan siapa yang berwenang?”.

Ada empat hal yang mendesak. Pertama, pengakuan harus berjenjang, sehingga hak keluarga, hak komunitas, dan hak wilayah dapat diakui melalui instrumen yang berbeda, bukan dipaksa masuk ke satu cetakan. Kedua, prosesnya harus partisipatif, dimulai dari pemetaan bersama warga dan persetujuan bebas yang diberikan sebelum proyek dimulai, bukan sosialisasi formalitas setelah izin terbit. Ketiga, pasar tanah perlu pengaman. Notaris, PPAT, dan kantor pertanahan semestinya didorong memeriksa persetujuan kerabat atau pemangku adat sebelum peralihan hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan keluarga besar. Keempat, pemerintah daerah harus berhenti menjadikan adat sebagai pelengkap seremoni dan mulai bekerja menetapkan, memetakan, dan melindungi.

Kritik juga perlu diarahkan ke dalam. Hukum adat tidak otomatis adil. Ia bisa memuat ketimpangan, misalnya antara laki-laki dan perempuan atau antarkelompok kerabat, sehingga harus diuji dengan hak asasi manusia. Klaim bahwa adat pasti ramah lingkungan pun perlu dibuktikan, bukan diasumsikan. Melindungi tanah adat berarti melindungi kewajiban merawat tanah sebagai warisan, bukan sekadar membela kepemilikan.

Jika kita sungguh bangga pada adat Gorontalo, kebanggaan itu harus terlihat di atas tanah, bukan hanya di atas panggung. Pakaian adat yang dikenakan setiap upacara tidak ada artinya jika tanah tempat adat itu tumbuh berpindah tangan tanpa suara pemiliknya. Pertanyaannya sederhana dan tidak nyaman. Apakah kita sedang merawat adat, atau hanya memeranginya dengan pidato sambil membiarkan tanahnya hilang? Jawabannya akan ditentukan oleh generasi yang kelak mewarisi tanah ini, atau tidak mewarisi apa-apa. (*)

Penulis adalah dosen tetap di lngkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2009, saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Argaria FH UNG. Tulisan ini disarikan dari artikel jurnal penulis tentang tanah yang berjudul “Challenging the State’s Monopoly on Legality over Customary Land in Gorontalo: ‘Land Without a State: Unpacking the Legal Absence of Land in Gorontalo’s Customary Law Communities’”

Tags: Catatan Dolot Alhasni BakungDolot Alhasni BakungFakultas Hukum UNGFH UNGHulondhaloTanah AdatUNG

Related Posts

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

Monday, 19 October 2026
Basri Amin

Bangsa Baliho di Negeri Sengketa  

Monday, 19 October 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

100 Hari Mengenang Rachmat Gobel: Politik sebagai Jalan Pengabdian

Sunday, 18 October 2026
Menagih Peran Keluarga: Benteng Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Gorontalo Utara?

Menagih Peran Keluarga: Benteng Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Gorontalo Utara?

Friday, 16 October 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Dua Dekade Ketidakpartisipasian Pemilih Gorontalo

Thursday, 15 October 2026
Basri Amin

Daerah “Adat” Gorontalo  

Monday, 12 October 2026
Next Post
Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Monday, 19 October 2026
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

Monday, 19 October 2026
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Thursday, 15 October 2026
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala,S.H didampingi oleh anggota, saat memperlihatkan hasil sitaan minuman keras (Miras) dari sejumlah warung dan kios yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 6 October 2025

Pos Populer

  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bersama SERUNI KMP, Idayanti Pandan Supratman Support Pameran UMKM dan Layanan Hukum di Gorontalo

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.