Gorontalopost.co.id, LIMBOTO – Sebanyak 1.046 aset wakaf di Kabupaten Gorontalo terdata belum memiliki sertifikat. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini menyatukan proses penetapan hukum wakaf hingga sertifikasi tanah dalam satu layanan.
Skema tersebut dikemas melalui Isbat Wakaf Terpadu yang digelar di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026). Layanan ini mengintegrasikan persidangan isbat wakaf, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga proses sertifikasi tanah.
Dengan pola tersebut, masyarakat tidak harus menjalani proses secara terpisah di masing-masing instansi. Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia.
Menurut dia, integrasi proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah membuat program tersebut memiliki cakupan yang berbeda dari layanan sebelumnya. “Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” kata Faisal.
Data sementara menunjukkan terdapat 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf.
Sekitar 30 persen di antaranya telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat. Penertiban legalitas itu juga menyasar tanah wakaf yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Beberapa di antaranya bahkan tercatat berasal dari 1946 dan 1950.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pendataan dari tingkat kecamatan hingga desa untuk mempercepat penuntasan legalitas aset tersebut. Jajaran pemerintah di 19 kecamatan dan 205 desa diarahkan menginventarisasi rumah ibadah dan fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi belum memiliki sertifikat.
“Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan.
Pemkab Gorontalo menargetkan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap hingga Desember 2026. Untuk menghilangkan beban biaya masyarakat, perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu diberikan secara gratis.
Sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diproses direncanakan diserahkan secara simbolis pada momentum Hari Agraria Nasional. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang selama ini telah digunakan masyarakat, sekaligus mencegah persoalan legalitas di kemudian hari. (adv)














Discussion about this post