logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Kerikil Subhan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 November 2026
in Disway
0
Kerikil Subhan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
Oleh:
Dahlan Iskan

Nama Subhan Palal melejit setinggi langit: sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.

“Sudah waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih salah satunya,” ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior Hersubeno Arief.

Saya pun menghubungi Subhan. Kemarin malam. Tidak sulit. Justru ia yang kemudian menelepon saya. “Saya kan pernah ke rumah Pak Dahlan,” katanya.


Subhan Palal saat menemui saat beberapa tahun yang lalu.–

Related Post

Sejarah Pertanda

Penyadapan Beneficial

Ya Tidak

Jumat Keramat

Subhan lantas kirim foto kenangan kala itu. Juga kirim foto mesin pembangkit listrik yang ia bawa ke rumah. Waktu itu ia datang bersama seorang alumnus ITS yang menciptakan mesin tersebut.

Keduanya sampai mengusung mesin tersebut ke rumah agar saya melihat sendiri buktinya. Sebelum itu saya memang meragukan penemuan itu. Pun saat mesinnya dibawa ke rumah. Mesin itu saya anggap bertentangan dengan hukum kekekalan energi.

Saya juga meragukan penemuannya yang lain: membuat bensin dari air yang dicampuri kimia.


—

Saya tahu mereka kecewa kepada saya: kok tidak menyetujui untuk mengembangkannya secara masal. Subhan sendiri lantas menaruh mesin rekayasa dinamo static itu di rumahnya di Gresik.

“Selama lima tahun saya tidak perlu bayar listrik,” katanya kemarin.

“Di mana mesin itu sekarang?”

“Rusak. Ketika rusak tidak ada yang bisa memperbaiki. Teman saya itu meninggal,” katanya.


—

Ketika ke rumah itu Subhan masih mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pun ijazah S-1 nya: juga dari UI. Kini Subhan membuka kantor pengacara di Jakarta.

“Kantornya di rumah saya di Kebon Jeruk. Kecil,” katanya merendah.

Dengan putusan Mahkamah Agung 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia sudah tidak punya wapres. “Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR,” katanya.

“Siapa yang harus di-impeach? Wapresnya sudah tidak ada,” tambahnya.

Sekarang ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. “Urusannya bukan lagi politik tapi administrasi negara,” katanya.

Subhan seorang aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran Rp125 triliun. Juga sering mengajukan gugatan ke MK.

“Sudah berapa kali mengajukan gugatan ke MK?”

“Sering”.

“10 kali?”

“Lebih”.

“20 kali?”

“Lebih”.

“50 kali?”

“Sekitar itu. Bisa lebih”.

Subhan sebenarnya tamatan madrasah Aliyah Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat pabrik Semen Gresik. Bahwa ia bisa diterima di FH-UI itu karena keberaniannya membuat proposal.

Sebagai santri pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.

Di kelas 3 Aliyah ia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di masyarakat soal UU Perkawinan. Ia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara nadhom.

Subhan punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang. “Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan,” katanya.

Subhan mengajukan ide itu ke UI. Bentuknya proposal. Ia pun dipanggil UI. Diwawancara. Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. “Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI,” katanya. “Ada Dr Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur di situ,” kata Subhan yang pernah aktif di IPNU –Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

Subhan pun diterima di FH-UI.

“Sebagai orang Gresik kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?”

“Maunya ke Unair juga. Lalu saya pikir kok nanggung. Ke UI saja,” kata Subhan.

Apa yang akan ia lakukan setelah putusan MA itu?

Ia sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. “Kalau dalam 10 hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum,” ujar Subhan.

Menurut Subhan putusan MA itu sudah final. Tidak akan ada upaya hukum lain.

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?

“Tidak ada peluang. Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan,” katanya.

Bagaimana kalau Gibran mengajukan PK?

“Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara,” katanya.

Perkara itu memang hanya antara Subhan dan Kemendikbud –yang mengeluarkan surat keterangan. “Dengan demikian hanya Kemendikbud yang punya hak mengajukan PK,” ujar Subhan.

Anda sudah tahu: kerikil bukanlah batu. Tapi gangguan justru sering datang dari kerikil –karena dianggap kecil. Subhan awalnya mungkin dianggap hanya kerikil. (DIS)

Tags: Catatan DahlanDahlan IskanDiswayharian diswayKerikil Subhan

Related Posts

Sejarah Pertanda

Sejarah Pertanda

Friday, 6 November 2026
Penyadapan Beneficial

Penyadapan Beneficial

Friday, 6 November 2026
Ya Tidak

Ya Tidak

Thursday, 22 October 2026
Jumat Keramat

Jumat Keramat

Monday, 19 October 2026
Iris Istri

Iris Istri

Saturday, 17 October 2026
PLN Transisi

PLN Transisi

Saturday, 17 October 2026
Next Post
Menteri PPPA Singgung Tingginya Kekerasan Anak, Arifatul Minta Posyandu Perkuat Perlindungan dari Lingkungan Keluarga

Menteri PPPA Singgung Tingginya Kekerasan Anak, Arifatul Minta Posyandu Perkuat Perlindungan dari Lingkungan Keluarga

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Oknum Pengusaha Diduga Jadi Mafia Tanah, Dilapor ke Polda Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warga

Oknum Pengusaha Diduga Jadi Mafia Tanah, Dilapor ke Polda Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warga

Friday, 30 October 2026
Basri Amin

Kalender “Literasi” Gorontalo 

Monday, 2 November 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kalender “Literasi” Gorontalo 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.