UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya
gorontalopost.co.id- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus mencabut status sebuah objek sebagai Cagar Budaya. Kewenangan tersebut secara tegas diatur ...
Read moreDetails






