Gorontalopost.co.id, GORONTALO –– Seorang oknum konsultan proyek inisial A alias Adi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo. Pengaduan diajukan oleh perempuan inisial YPP alis Yulan, warga Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan SPKT Polres Gorontalo, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor Laporan Pengaduan/314/VII/2026/SPKT/Polres Gorontalo. Dalam surat tersebut disebutkan, Yulan mengadukan dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang diduga telah berlangsung sejak September 2021 hingga saat laporan dibuat.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi di Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Secara hukum, dugaan penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, apabila menyangkut anak, Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Gorontalo pada 6 Juli 2026 di Limboto.
Surat tanda terima laporan kemudian ditandatangani oleh pelapor dan petugas SPKT Polres Gorontalo. Kepada wartawan media ini Yulan mengaku bahwa dugaan penelantaran ini dipicu oleh adannya perselingkuhan antara Adi suaminya dengan Wanita Idalam Lain (WIL) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato.
Bahkan, kedua pasangan slingkuh ini kerap kedapatan tinggal serumah alias kumpul kebo di rumah pribadi Adi dan Yulan. Merasa keberatan dengan perbuatan WIL, akhirnya Yulan melaporkan WIL ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pohuwato dan buntutnya dari hasil sidang etik BKD, WIL yang terbukti bersalah Perebut Laki Orang (Pelakor) dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
Saat ini giliran Adi suami Ulan yang dilaporkan ke Polres Gorontalo akibat perbuatannya yang sudah tidak menafkahi istri dan anaknya pasca hubungan rumah tangga mereka rusak akibat orang ketiga.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana S.Tr.K.S.I.K.M.H saat dikonfirmasi perihal laporan ini mengatakan, kasus tinggal dilakukan gelar perkara, selanjutnya dari hasil gelar perkara maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ya, sudah mau digelarkan. Untuk naik ke tahap penyidikan,”pungkas Maulana. (roy)












Discussion about this post