Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO -– Satuan Narkoba Polres Bone Bolango berhasil menyita kurang lebih 750 butir obat terlarang atau obat keras. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 09.15 Wita. Di mana saat itu, personel Satuan Narkoba Polres Bone Bolango mendapatkan informasi dari salah satu pegawai kantor JNT Suwawa 01, bahwa ada paket yang mencurigakan telah tiba di kantor JNT.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Bone Bolango bergegas menuju kantor JNT Drop Point Suwawa 01. Ketika itu, unit opsnal langsung melakukan pengecekan pada paket tersebut, bersama dengan pegawai pada kantor JNT. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dalam paket terdapat dua jenis obat keras. Yakni, jenis Tryhexiphedyl sebanyak 700 Butir dan jenis Tramadol sebanyak 50 Butir.
Dari hasil penemuan itu, personel Opsnal meminta agar petugas JNT dapat menghubungi nomor penerima paket. Setelah dihubungi, beberapa waktu kemudian muncul lelaki bernama OA dan rekannya PK, yang hendak menjemput barang. Setelah dilakukan pembayaran pada paket yang akan dijemput, pegawai JNT langsung menyerahkan paket kepada saudara OA.
Usai menerima paket, dan ke luar dari kantor JNT, Unit Opsnal kemudian mengamankan OA beserta paket yang dibawanya. OA kemudian diminta membuka paket itu, dan disaksikan oleh pengawai JNT serta Kepala Desa Permata, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Atas pengungkapan itu, OA kemudian digiring ke Polres Bone Bolango beserta barang bukti.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro,S.H.,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Fitri S. Ali, S.H., M.H. mengatakan, setelah melakukan interogasi terhadap OA, yang bersangkutan mengaku bahwa paket tersebut merupakan milik AA. Dari pengakuan itu, pihaknya kemudian mengamankan AA.
“Saat ini saudara OA dan AA telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bone Bolango, bersama barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo milik OA, satu unit motor Honda Vario putih (Tidak terdapat Nomor Polisi), serta paket yang bersisi obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 700 butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 50 Butir,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Telaga Biru ini, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan hingga dukungan yang diberkan oleh masyarakat, sehingga peredaran narkoba dan obat terlarang dapat terungkap di wilayah Gorontalo, khususnya Bone Bolango.
“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat. Ketika ada informasi, sekecil apa pun itu, tolong disampaikan. Nantinya informasi itu akan kami tindaklanjuti. Terkait dengan perkara ini, kami pun masih melakukan penyelidikan mendalam. Perkembangannya nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post