logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 August 2026
in Headline
0
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, R.S.L akhirnya mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 500 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Penyerahan uang tunai tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Uang diserahkan melalui pihak R.S.L dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.

“Ya, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah membebankan uang pengganti kepada terpidana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H.

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, uang sebesar Rp 500 juta telah diserahkan oleh kuasa hukum terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang tindak pidana khusus.

Related Post

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, R.S.L dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan tersebut, R.S.L dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Dengan pembayaran Rp500 juta pada Selasa ini, masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp50 juta. Artinya, dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang telah dibayarkan baru Rp 500 juta.

Sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp50 juta. R.S.L sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Romen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp550 juta subsider delapan bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut R.S.L dan dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.

Kasus yang menjerat R.S.L merupakan bagian dari perkara korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp33 miliar dan sejak proses pengerjaannya sempat menuai keluhan warga. (roy)

Tags: Kasus Korupsi Kanal Tanggidaakejari kota gorontaloPengembalian Uang NegaraProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Bulan Merdeka! Gusnar-Idah Hadirkan Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kenderaan  

Tuesday, 11 August 2026
Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026
Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Monday, 10 August 2026
Next Post
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
Tak Hanya Bayar Retribusi, QRIS Mulai Dipakai Belanja di Pasar

Tak Hanya Bayar Retribusi, QRIS Mulai Dipakai Belanja di Pasar

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Pound Out Loud, Cara Aston Gorontalo Hadirkan Aktivitas Wellness Bernuansa Poolside 

Pound Out Loud, Cara Aston Gorontalo Hadirkan Aktivitas Wellness Bernuansa Poolside 

Wednesday, 12 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.