logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 August 2026
in Headline
0
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, R.S.L akhirnya mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 500 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Penyerahan uang tunai tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Uang diserahkan melalui pihak R.S.L dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.

“Ya, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah membebankan uang pengganti kepada terpidana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H.

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, uang sebesar Rp 500 juta telah diserahkan oleh kuasa hukum terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang tindak pidana khusus.

Related Post

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, R.S.L dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan tersebut, R.S.L dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Dengan pembayaran Rp500 juta pada Selasa ini, masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp50 juta. Artinya, dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang telah dibayarkan baru Rp 500 juta.

Sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp50 juta. R.S.L sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Romen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp550 juta subsider delapan bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut R.S.L dan dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.

Kasus yang menjerat R.S.L merupakan bagian dari perkara korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp33 miliar dan sejak proses pengerjaannya sempat menuai keluhan warga. (roy)

Tags: Kasus Korupsi Kanal Tanggidaakejari kota gorontaloPengembalian Uang NegaraProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Saturday, 3 October 2026
Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Saturday, 3 October 2026
Next Post
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.