Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, R.S.L akhirnya mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 500 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Penyerahan uang tunai tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Uang diserahkan melalui pihak R.S.L dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.
“Ya, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah membebankan uang pengganti kepada terpidana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H.
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, uang sebesar Rp 500 juta telah diserahkan oleh kuasa hukum terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang tindak pidana khusus.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, R.S.L dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusan tersebut, R.S.L dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Dengan pembayaran Rp500 juta pada Selasa ini, masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp50 juta. Artinya, dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang telah dibayarkan baru Rp 500 juta.
Sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp50 juta. R.S.L sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Romen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp550 juta subsider delapan bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut R.S.L dan dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.
Kasus yang menjerat R.S.L merupakan bagian dari perkara korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp33 miliar dan sejak proses pengerjaannya sempat menuai keluhan warga. (roy)












Discussion about this post