logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 August 2026
in Headline
0
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, R.S.L akhirnya mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 500 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Penyerahan uang tunai tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Uang diserahkan melalui pihak R.S.L dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.

“Ya, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah membebankan uang pengganti kepada terpidana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H.

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, uang sebesar Rp 500 juta telah diserahkan oleh kuasa hukum terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang tindak pidana khusus.

Related Post

Tracking Malaria di Kabgor Diperluar ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, R.S.L dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan tersebut, R.S.L dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Dengan pembayaran Rp500 juta pada Selasa ini, masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp50 juta. Artinya, dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp550 juta, yang telah dibayarkan baru Rp 500 juta.

Sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp50 juta. R.S.L sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Romen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp550 juta subsider delapan bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut R.S.L dan dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.

Kasus yang menjerat R.S.L merupakan bagian dari perkara korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp33 miliar dan sejak proses pengerjaannya sempat menuai keluhan warga. (roy)

Tags: Kasus Korupsi Kanal Tanggidaakejari kota gorontaloPengembalian Uang NegaraProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Tracking Malaria di Kabgor Diperluar ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Monday, 28 September 2026
Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Friday, 25 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Friday, 25 September 2026
Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Gubernur Gusnar Tembus Pinogu dengan Ojek: Pulang Turun Hujan, Joki Ojek Panen Berkah

Thursday, 24 September 2026
Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Thursday, 24 September 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Tuesday, 22 September 2026
Next Post
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Sunday, 27 September 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

Monday, 28 September 2026
Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

Thursday, 24 September 2026
Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026

Pos Populer

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Misteri Kerangka Manusia Di Boalemo: Tim Identifikasi Polda Gorontalo Turun Tangan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Akses Pinogu Masuk Perencanaan Teknis, Gubernur: 2027 Pemprov Siapkan FS dan DED

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.