Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Untuk mencegah maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gorontalo. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo menggelar operasi penertiban minuman keras (miras).
Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran miras di wilayah hukum Polres Gorontalo, khususnya di Kecamatan Limboto.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa malam (28/07/2026) ini dipimpin langsung Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Gorontalo, Ipda Suleman T. Dinti, S.H. Adapun Operasi penyisiran ini menyasar beberapa warung milik warga yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Rangkaian operasi dimulai pada pukul 19.00 wita saat Tim Opsnal bergerak keluar dari Mako Polres Gorontalo.
Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton di beberapa titik yakni diwarung milik Bapak WM di Kelurahan Bongohulawa, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti minuman beralkohol berupa 15 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml.
Selanjutnya, Petugas bergeser diwilayah Kelurahan Kayumerah dan memeriksa rumah milik Ibu HM dan berhasil menyita 1 krak berisi 12 botol minuman keras jenis Bir Bintang ukuran 620 ml.
Melalui kegiatan ini, pihak Polres Gorontalo menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, senjata tajam (sajam), premanisme, perjudian, prostitusi, hingga narkoba. (roy)














Discussion about this post