logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Provinsi Gorontalo

Pemprov Bakal Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak, Untuk Pajak Kenderaan Bermotor, Kebijakan Sedang Dibahas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 July 2026
in Provinsi Gorontalo
0
Pemprov Bakal Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak, Untuk Pajak Kenderaan Bermotor, Kebijakan Sedang Dibahas

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat melayani langsung masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan pada pelaksanaan pasar murah (Dok. Kominfotik).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas rancangan kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Onato, Kabupaten Bone Bolango.

Dikutip dari gorontaloprov.go.id, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai aspek hukum, fiskal, administrasi, akuntansi, serta kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Kebijakan yang dibahas direncanakan memberikan pembebasan atas seluruh pokok PKB yang tertunggak pada tahun-tahun sebelum tahun berjalan beserta sanksi administratif atau dendanya. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk tahun berjalan.

Related Post

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Melalui kebijakan Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya direncanakan untuk dibebaskan sesuai persyaratan dan periode yang akan ditetapkan,” ujar Danial.

Danial menegaskan bahwa kebijakan pembebasan tersebut diprioritaskan bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi. Pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik pemerintah dan/atau badan usaha swasta.

Badan usaha tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh pokok PKB yang tertunggak, pokok PKB tahun berjalan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi badan usaha, prinsip keadilan, serta keberlanjutan penerimaan daerah.

Kebijakan pembebasan diarahkan untuk memberikan keringanan secara langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas konsekuensi pembebasan terhadap piutang PKB yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman antara Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan pelaporan, pembentukan produk hukum daerah, pengawasan internal, serta instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.

Pembahasan juga mencakup dasar kewenangan pemberian pembebasan, kriteria wajib pajak dan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme verifikasi kepemilikan kendaraan, penyesuaian sistem pelayanan Samsat, rekonsiliasi data piutang, serta perlakuan akuntansi terhadap pokok tunggakan yang dibebaskan.

Selain itu, rapat membahas langkah pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan telaahan staf dan rancangan Keputusan Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif PKB tersebut direncanakan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie berharap dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memutakhirkan data kendaraan bermotor, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (tro)

Tags: Badan Pendapatan Daerah Provinsi GorontaloPajak Kendaraan BermotorPembebasan Tunggakan Pajakpemprov gorontalo

Related Posts

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Friday, 4 September 2026
Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Thursday, 3 September 2026
Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Monday, 31 August 2026
Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Friday, 28 August 2026
Gorontalo Bidik Teknologi IPAL Jepang, Untuk RS Ainun, Tindaklanjut Kerja Sama Gorontalo-Ehime

Gorontalo Bidik Teknologi IPAL Jepang, Untuk RS Ainun, Tindaklanjut Kerja Sama Gorontalo-Ehime

Wednesday, 26 August 2026
Dua Paskibraka Nasional Gorontalo Diguyur Bonus

Dua Paskibraka Nasional Gorontalo Diguyur Bonus

Monday, 24 August 2026
Next Post
Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

HARFEST 2026, BI Gorontalo Libatkan 75 UMKM Kuliner 

Saturday, 12 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
September Makin Gacor & Hemat, Torang Honda Hadirkan Promo SEMANGAT Diskon hingga Jutaan Rupiah

September Makin Gacor & Hemat, Torang Honda Hadirkan Promo SEMANGAT Diskon hingga Jutaan Rupiah

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.