logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Provinsi Gorontalo

Pemprov Bakal Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak, Untuk Pajak Kenderaan Bermotor, Kebijakan Sedang Dibahas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 July 2026
in Provinsi Gorontalo
0
Pemprov Bakal Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak, Untuk Pajak Kenderaan Bermotor, Kebijakan Sedang Dibahas

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat melayani langsung masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan pada pelaksanaan pasar murah (Dok. Kominfotik).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas rancangan kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Onato, Kabupaten Bone Bolango.

Dikutip dari gorontaloprov.go.id, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai aspek hukum, fiskal, administrasi, akuntansi, serta kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Kebijakan yang dibahas direncanakan memberikan pembebasan atas seluruh pokok PKB yang tertunggak pada tahun-tahun sebelum tahun berjalan beserta sanksi administratif atau dendanya. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk tahun berjalan.

Related Post

Komisi IV Soroti SDM Medis, Dokter di RS Ainun Kurang

Hadiri Sidang Sinode GPIG, Wagub Perkuat Kerukunan Beragama

Australia Bakal Perpanjangan Program SKALA di Gorontalo

Gusnar : Kader Partai Jembatan Masyarakat dan Pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Melalui kebijakan Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya direncanakan untuk dibebaskan sesuai persyaratan dan periode yang akan ditetapkan,” ujar Danial.

Danial menegaskan bahwa kebijakan pembebasan tersebut diprioritaskan bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi. Pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik pemerintah dan/atau badan usaha swasta.

Badan usaha tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh pokok PKB yang tertunggak, pokok PKB tahun berjalan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi badan usaha, prinsip keadilan, serta keberlanjutan penerimaan daerah.

Kebijakan pembebasan diarahkan untuk memberikan keringanan secara langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas konsekuensi pembebasan terhadap piutang PKB yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman antara Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan pelaporan, pembentukan produk hukum daerah, pengawasan internal, serta instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.

Pembahasan juga mencakup dasar kewenangan pemberian pembebasan, kriteria wajib pajak dan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme verifikasi kepemilikan kendaraan, penyesuaian sistem pelayanan Samsat, rekonsiliasi data piutang, serta perlakuan akuntansi terhadap pokok tunggakan yang dibebaskan.

Selain itu, rapat membahas langkah pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan telaahan staf dan rancangan Keputusan Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif PKB tersebut direncanakan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie berharap dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memutakhirkan data kendaraan bermotor, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (tro)

Tags: Badan Pendapatan Daerah Provinsi GorontaloPajak Kendaraan BermotorPembebasan Tunggakan Pajakpemprov gorontalo

Related Posts

Komisi IV Soroti SDM Medis, Dokter di RS Ainun Kurang

Komisi IV Soroti SDM Medis, Dokter di RS Ainun Kurang

Wednesday, 22 July 2026
Hadiri Sidang Sinode GPIG, Wagub Perkuat Kerukunan Beragama

Hadiri Sidang Sinode GPIG, Wagub Perkuat Kerukunan Beragama

Thursday, 16 July 2026
Australia Bakal Perpanjangan Program SKALA di Gorontalo

Australia Bakal Perpanjangan Program SKALA di Gorontalo

Wednesday, 15 July 2026
Gusnar : Kader Partai Jembatan Masyarakat dan Pemerintah

Gusnar : Kader Partai Jembatan Masyarakat dan Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
DUKUNG KOPERASI - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah RH bersama para gubernur se Indonesia, saat mengikuti peringatan hari koperasi nasional, di Indonesia Arena, Jakarta, Ahad (12/7). (foto: dok-pemprov)

Pemprov Gorontalo Support Kopdes Merah Putih

Monday, 13 July 2026
PENGABDIAN MASYARAKAT - Tim pengabdian Masyarakat Poltekkes Kemenkes Gorontalo melakukan edukasi GERMAS dan pelatihan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kelompok dasawisma dalam pengukuran faktor risiko diabetes mellitus di Puskesmas Tilango, Kab. Gorontalo. (foto: istimewa)

Pengabdian Masyarakat Poltekes Kemenkes Gorontalo, Edukasi GERMAS dan Pelatihan Pengukuran Faktor Risiko DM

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.