Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah konter handphone di Kota Gorontalo.
Seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18) diamankan sebagai terduga pelaku pada Rabu (29/7) pagi. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, yang menjadi korban pembobolan konter handphone miliknya di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa (28/7) sekitar pukul 02.19 WITA. Korban menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter miliknya diduga dibobol orang tak dikenal. Korban kemudian bergegas menuju lokasi untuk memastikan kondisi tempat usahanya.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu konter dalam keadaan rusak. Kaca etalase juga pecah berserakan setelah dihantam batu berukuran besar. Setelah memeriksa barang-barang di dalam konter, korban mengetahui satu unit telepon genggam iPhone XR yang disimpan di etalase telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, laporan korban yang diterima piket SPKT pada Selasa (28/7) sekitar pukul 08.00 WITA langsung ditindaklanjuti Tim URC Jatanras.
Hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Tim URC Jatanras kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 08.30 WITA, Rabu (29/7), petugas berhasil mengamankan EIPB tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, pemuda tersebut sedang tertidur di rumahnya.”Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelaku, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (tha)














Discussion about this post