Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Dua warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato ditangkap oleh aparat Kepolisian. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap dua warga tersebut terjadi di waktu yang berbeda.
Pertama yang ditangkap adalah RRN alias Kiki, pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 Wita. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar.
Diantaranya, satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, diamankan pula alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp 680 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan RRN dikediamannya. Selain itu, pelaksanaan penggeledahan turut didampingi oleh aparat desa setempat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Narkotika jenis sabu itu didapatkan oleh pelaku dari seseorang bernama I di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Di mana barang dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum penangkapan. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan pembuktian,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ saja, pada Jumat (24/7) malam, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang bernama A.S. alias M. Yang bersangkutan diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa. Operasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H. sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. Di mana berkat informasi tersebut, kami berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Pohuwato. Kami pun mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata mantan Kapolsek Mananggu ini.
Lanjut kata Iptu Budi, saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, pihaknya menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat dua sachet plastik klip keil yang ditemukan dari tangan terduga pelaku. Selain itu diamankan pula satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. alias M mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan dan pengecekan laboratorium untuk barang bukti yang sudah kami amankan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post