Sementara itu saksi dua yakni Frans Dwi Prasetya juga mengaku melihat dan menyaksikan langsung proses penangkapan Sembilan tersangka tersebut saat melakukan aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo.
Frans mengakui bahwa saat ditangkap para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aktivitas PETI di lahan HGU PT Pabrik Gula Gorontalo, Desa Saripi. Ada yang bertugas menggali tanah, ada yang mengoperasikan mesin alkon, ada juga yang mengawasi alat dompleng, ada yang bertugas melakukan penyemprotan material tanah.
Frans juga dimintai kesaksian soal legalitas HGU PT PG yang jadi lokasi PETI. Frans mengaku bahwa HGU itu memiliki dokumen sertifikat HGU 12 yang sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Intinya sampai kapanpun kami akan terus mempertahankan hak perusahaan berupa lahan HGU yang saat ini ditanami tebu hingga tanaman karet yang memiliki legalitas hukum yang kuat,”ujar Frans mengakhiri kesaksiannya di ruang persidangan.
Dengan pengakuan kedua saksi ini telah membuka tabir soal praktik PETI di Paguyaman, Boalemo sangat masif dan butuh keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan dalam memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku PETI sebagai efek jera bagi para palaku PETI lain yang hingga kini masih terus beroperasi.
Kedepan jika nanti tuntutan JPU hingga putusan hakim yang meloloskan para terdakwa dari jeratan hukum. Maka tentu pemberantasan PETI di Bumi Gorontalo khususnya Boalemo terancam sia-sia. Dan imbasnya berefek pada maraknya PETI hingga sulit dibendung lagi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari pihak masyarakat. (roy)














Discussion about this post