logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Salahgunakan Jalan Nasional Dipidana, Ditambah Denda Rp 24 Juta Jika Dimanfaatkan Berjualan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 June 2026
in Metropolis
0
Baliho larangan menggunakan jalan eks Panjaitan merupakan jalan nasional bukan untuk kepentingan nasional. Dokumentasi ini diambil pada Kamis (18/6/2026) di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Baliho larangan menggunakan jalan eks Panjaitan merupakan jalan nasional bukan untuk kepentingan nasional. Dokumentasi ini diambil pada Kamis (18/6/2026) di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Maraknya penggunaan jalan Nani Wartabone eks Panjaitan untuk berjualan makanan dan minumam beberapa waktu lalu akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak tinggal diam. Saat ini di Kawasan tersebut telah dipasang baliho larangan menggunakan jalan bukan untuk kepentingan nasional.

Baliho tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan Nani Wartabone. Salah satunya di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. Baliho itu berisi himbauan sekaligus larangan kepada siapapun untuk tidak menyalahgunakan jalan Nani Wartabone yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam baliho itu tegas disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan gungsi jalan.

Selanjutnya dalam pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

Related Post

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Juga disebutkan dalam isi baliho itu yakni Penggunaan jalan nasional selain untuk penggunaan lalu lintas berdasarkan pasal 127 UU No. 22 tahun 2009 dan Perkapolri No. 10 Tahun 2012 penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Ada empat poin yang disebutkan bisa menggunakan jalan nasional yakni adannya kegiatan nasional berupa keagamaan seperti ritual dan hari raya. Selain itu ada kegiatan kenegaraan seperti kunjungan resmi.

Adannya kegiatan olahraga seperti perlombaan lokal/internasional. Dan seni budaya seperti festival dan pagelaran. Sebelumnya jalan tersebut pernah diadakan kegiatan gebyar UMKM. Dimana para pelaku UMKM menggunakan ruas jalan penuh mulai dari simpang empat Warkop Murni hingga depan diler Nissan Gorontalo.

Yang Bisa dilintasi kendaraan hanya ruas jalan sebelahnya dari arah Bundaran Hulondalu Indah (HI) menuju lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo. Kondisi ini praktis memicu kemacetan arus lalu lintas, pasalnya ruas jalan yang digunakan hanya satu arah saja.

“Ya, semoga dengan adanya baliho larangan itu masyarakat atau siapapun dia sadar dan tidak menyalahgunakan jalan lagi untuk berjualan. Sebab Jalan Nasional adalah milik Bersama mari jaga fungsinya agar tetap aman tertib dan selamat untuk kita semua,”harap Rudi Husain salah seorang pengendara bentor saat berbincang dengan wartawan media ini. (roy)

Tags: Dinas Perhubungan Provinsi GorontaloJalan Nani Wartabonepemprov gorontaloSalahgunakan Jalan Nasional

Related Posts

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Thursday, 13 August 2026
Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Thursday, 13 August 2026
Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Thursday, 13 August 2026
Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026
Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Monday, 10 August 2026
Next Post
Pos Terpadu yang disediakan di Bandara Djalaluddin Gorontalo untuk pelayanan di gerbang utama kedatangan Peserta PENAS XVII.

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Sutrimo Winda

Sutrimo Winda

Thursday, 13 August 2026
Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Thursday, 13 August 2026
Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.