Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Maraknya penggunaan jalan Nani Wartabone eks Panjaitan untuk berjualan makanan dan minumam beberapa waktu lalu akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak tinggal diam. Saat ini di Kawasan tersebut telah dipasang baliho larangan menggunakan jalan bukan untuk kepentingan nasional.
Baliho tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan Nani Wartabone. Salah satunya di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. Baliho itu berisi himbauan sekaligus larangan kepada siapapun untuk tidak menyalahgunakan jalan Nani Wartabone yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dalam baliho itu tegas disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan gungsi jalan.
Selanjutnya dalam pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.
Juga disebutkan dalam isi baliho itu yakni Penggunaan jalan nasional selain untuk penggunaan lalu lintas berdasarkan pasal 127 UU No. 22 tahun 2009 dan Perkapolri No. 10 Tahun 2012 penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Ada empat poin yang disebutkan bisa menggunakan jalan nasional yakni adannya kegiatan nasional berupa keagamaan seperti ritual dan hari raya. Selain itu ada kegiatan kenegaraan seperti kunjungan resmi.
Adannya kegiatan olahraga seperti perlombaan lokal/internasional. Dan seni budaya seperti festival dan pagelaran. Sebelumnya jalan tersebut pernah diadakan kegiatan gebyar UMKM. Dimana para pelaku UMKM menggunakan ruas jalan penuh mulai dari simpang empat Warkop Murni hingga depan diler Nissan Gorontalo.
Yang Bisa dilintasi kendaraan hanya ruas jalan sebelahnya dari arah Bundaran Hulondalu Indah (HI) menuju lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo. Kondisi ini praktis memicu kemacetan arus lalu lintas, pasalnya ruas jalan yang digunakan hanya satu arah saja.
“Ya, semoga dengan adanya baliho larangan itu masyarakat atau siapapun dia sadar dan tidak menyalahgunakan jalan lagi untuk berjualan. Sebab Jalan Nasional adalah milik Bersama mari jaga fungsinya agar tetap aman tertib dan selamat untuk kita semua,”harap Rudi Husain salah seorang pengendara bentor saat berbincang dengan wartawan media ini. (roy)











Discussion about this post