logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Salahgunakan Jalan Nasional Dipidana, Ditambah Denda Rp 24 Juta Jika Dimanfaatkan Berjualan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 June 2026
in Metropolis
0
Baliho larangan menggunakan jalan eks Panjaitan merupakan jalan nasional bukan untuk kepentingan nasional. Dokumentasi ini diambil pada Kamis (18/6/2026) di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Baliho larangan menggunakan jalan eks Panjaitan merupakan jalan nasional bukan untuk kepentingan nasional. Dokumentasi ini diambil pada Kamis (18/6/2026) di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Maraknya penggunaan jalan Nani Wartabone eks Panjaitan untuk berjualan makanan dan minumam beberapa waktu lalu akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak tinggal diam. Saat ini di Kawasan tersebut telah dipasang baliho larangan menggunakan jalan bukan untuk kepentingan nasional.

Baliho tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan Nani Wartabone. Salah satunya di simpang empat traffic light (Lampu merah) depan Apotek Sidra Kota Gorontalo. Baliho itu berisi himbauan sekaligus larangan kepada siapapun untuk tidak menyalahgunakan jalan Nani Wartabone yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam baliho itu tegas disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan gungsi jalan.

Selanjutnya dalam pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

Related Post

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

Juga disebutkan dalam isi baliho itu yakni Penggunaan jalan nasional selain untuk penggunaan lalu lintas berdasarkan pasal 127 UU No. 22 tahun 2009 dan Perkapolri No. 10 Tahun 2012 penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Ada empat poin yang disebutkan bisa menggunakan jalan nasional yakni adannya kegiatan nasional berupa keagamaan seperti ritual dan hari raya. Selain itu ada kegiatan kenegaraan seperti kunjungan resmi.

Adannya kegiatan olahraga seperti perlombaan lokal/internasional. Dan seni budaya seperti festival dan pagelaran. Sebelumnya jalan tersebut pernah diadakan kegiatan gebyar UMKM. Dimana para pelaku UMKM menggunakan ruas jalan penuh mulai dari simpang empat Warkop Murni hingga depan diler Nissan Gorontalo.

Yang Bisa dilintasi kendaraan hanya ruas jalan sebelahnya dari arah Bundaran Hulondalu Indah (HI) menuju lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo. Kondisi ini praktis memicu kemacetan arus lalu lintas, pasalnya ruas jalan yang digunakan hanya satu arah saja.

“Ya, semoga dengan adanya baliho larangan itu masyarakat atau siapapun dia sadar dan tidak menyalahgunakan jalan lagi untuk berjualan. Sebab Jalan Nasional adalah milik Bersama mari jaga fungsinya agar tetap aman tertib dan selamat untuk kita semua,”harap Rudi Husain salah seorang pengendara bentor saat berbincang dengan wartawan media ini. (roy)

Tags: Dinas Perhubungan Provinsi GorontaloJalan Nani Wartabonepemprov gorontaloSalahgunakan Jalan Nasional

Related Posts

Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses Jalan Husin Bilondatu yang menghubungkan Desa Mongolato dan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Friday, 19 June 2026
Seorang lansia yang ditemukan warga hilang arah di wilayah Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo diantarkan petugas kepolisian ke rumah keluargannya.

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Friday, 19 June 2026
Pos Terpadu yang disediakan di Bandara Djalaluddin Gorontalo untuk pelayanan di gerbang utama kedatangan Peserta PENAS XVII.

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

Friday, 19 June 2026
BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

Thursday, 18 June 2026
Antrian kendaraan di pompa Pertamax sangat minim yakni hanya satu atau dua orang saja dibanding antrian kendaraan di Pompa Pertalite mengular hingga ke jalan raya di salah satu SPBU di Kota Gorontao. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Harga Naik, Peminat Pertamax Minim

Thursday, 18 June 2026
Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol. Pramono Jati, S.I.K., M.T. memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan PENAS XVII Tahun 2026, Rabu (17/6/2026).

Polda Siapkan Personel PAM PENAS

Thursday, 18 June 2026
Next Post
Pos Terpadu yang disediakan di Bandara Djalaluddin Gorontalo untuk pelayanan di gerbang utama kedatangan Peserta PENAS XVII.

Amankan Kedatangan Peserta PENAS XVII, Bandara Djalaluddin Siapkan Pos Terpadu

Discussion about this post

Rekomendasi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo yang dipimpin Rachmat Gobel di Grand Palace Convention Center, Rabu (17/6/2026).

Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

Thursday, 18 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramadhani, menyerahkan bantuan pangan di Desa Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo, Kamis (18/6). (foto: dok-pemprov)

Prabowo Kirim Bantuan Pangan untuk Gorontalo, Menyasar 170 Ribu Warga, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

Friday, 19 June 2026
Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses Jalan Husin Bilondatu yang menghubungkan Desa Mongolato dan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Friday, 19 June 2026
Seorang lansia yang ditemukan warga hilang arah di wilayah Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo diantarkan petugas kepolisian ke rumah keluargannya.

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Friday, 19 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Prabowo Kirim Bantuan Pangan untuk Gorontalo, Menyasar 170 Ribu Warga, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.