Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati sudah beberapa kali diungkap polisi. Para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato justru kian merajalela.
Buktinya, pada Kamis (11/6/2026) Polres Pohuwato Kembali mengungkap penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi. Menyusul diamankannya satu unit mobil pikap warna silver bermuatan 40 galon berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan satu unit kendaraan Suzuki Carry yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi beserta kendaraan kemudian diamankan ke Polres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ratusan liter solar bersubsidi kini telah diamankan di Mako Polres Pohuwato.
“Ya, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap tujuan pengangkutan BBM tersebut,”kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolres, atas perkara ini, penyidik melakukan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (roy)












Discussion about this post