Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg) melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Senin (27/7/2026).
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, AKBP Dika Yosep Anggara, S.I.K. mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 19 Januari 2025.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. “Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar AKBP Dika.
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial MRN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga memasuki tahap persidangan.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo hingga proses persidangan,” kata AKBP Dika.
Ia menegaskan, Polda Gorontalo melalui Ditreskrimum berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana.
Polda Gorontalo juga memastikan akan terus mengawal penanganan perkara pidana secara optimal guna memberikan kepastian hukum serta mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (roy)














Discussion about this post