logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 10 June 2026
in Metropolis
0
Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara dugaan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial SP di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Goronalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (8/6/2026).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, tersangka PETI yang diserahkan ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIta itu berjumlah sepuluh orang. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MAH, RK, IH, RH, RH, FM, SP, RAM, HH, dan RM.

Satu dari sepuluh tersangka itu adalah oknum Kepala Desa di Paguyaman, Boalemo yang diduga menjadi dalang dalam tambang ilegal tersebut. Selain itu sejumlah barang bukti berupa pipa, selang, mesin alkon (penyedot air), terpal dan lain sebagainya yang digunakan menambang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin, Wahyuni Pakaya, dan Hana Nabilah.

Usai melakukan penelitian tersangka dan barang bukti, JPU langsung menahan kesepuluh tersangka. Mereka (tersangka,red) dibawa ke Lapas Kelas IIb Boalemo menggunakan mobil tahanan Kejari Boalemo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Arief Mulya Sugiharto kepada Gorontalo Post mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari Boalemo, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Namun, karena lokus atau lokasi kejadian di Boalemo, maka perkara tersebut diserahkan ke Kejari Boalemo oleh penyidik selanjutnya yang bertindak sebagai penuntut umum.

“Para tersangka telah ditahan oleh JPU Kejari Boalemo,”kata Arief. Lebih lanjut Arief menerangkan, bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan Penuntutan.

Berdasarkan pasal 99 ayat 5 UU no 20 tahun 2025 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana. “Ya, intinya alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan melakukan ulang tindak pidana,”jelas Arief .

Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni pidana penjara lima tahun.

Seperti diketahui, bahwa perbuatan kesepuluh tersangka terungkap setelah adannya aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Setelah dilakukan operasti tangkap tangan, Simon Cs oknum Kades tersebut akhirnya berhasil diamankan Polda Goronalo guna proses hukum lebih lanjut. (roy)

Tags: Kejaksaan Negeri BoalemoPenertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Saripi

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.