logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Tahan Sepuluh Tersangka PETI Boalemo, Termasuk Oknum Kades, Terancam Lima Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 10 June 2026
in Metropolis
0
Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Penyerahan sepuluh tersangka Simon Cs serta barang bukti perkara PETI di Paguyaman Boalemo oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tak Terganggu, Pasca Gempa Sulut, Integirted Terminal Gorontalo Aman

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara dugaan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial SP di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Goronalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (8/6/2026).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, tersangka PETI yang diserahkan ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIta itu berjumlah sepuluh orang. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MAH, RK, IH, RH, RH, FM, SP, RAM, HH, dan RM.

Satu dari sepuluh tersangka itu adalah oknum Kepala Desa di Paguyaman, Boalemo yang diduga menjadi dalang dalam tambang ilegal tersebut. Selain itu sejumlah barang bukti berupa pipa, selang, mesin alkon (penyedot air), terpal dan lain sebagainya yang digunakan menambang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin, Wahyuni Pakaya, dan Hana Nabilah.

Usai melakukan penelitian tersangka dan barang bukti, JPU langsung menahan kesepuluh tersangka. Mereka (tersangka,red) dibawa ke Lapas Kelas IIb Boalemo menggunakan mobil tahanan Kejari Boalemo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Arief Mulya Sugiharto kepada Gorontalo Post mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari Boalemo, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Namun, karena lokus atau lokasi kejadian di Boalemo, maka perkara tersebut diserahkan ke Kejari Boalemo oleh penyidik selanjutnya yang bertindak sebagai penuntut umum.

“Para tersangka telah ditahan oleh JPU Kejari Boalemo,”kata Arief. Lebih lanjut Arief menerangkan, bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan Penuntutan.

Berdasarkan pasal 99 ayat 5 UU no 20 tahun 2025 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana. “Ya, intinya alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan melakukan ulang tindak pidana,”jelas Arief .

Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni pidana penjara lima tahun.

Seperti diketahui, bahwa perbuatan kesepuluh tersangka terungkap setelah adannya aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Setelah dilakukan operasti tangkap tangan, Simon Cs oknum Kades tersebut akhirnya berhasil diamankan Polda Goronalo guna proses hukum lebih lanjut. (roy)

Tags: Kejaksaan Negeri BoalemoPenertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Saripi

Related Posts

Salah seorang pemuda asal Kecamatan Dengilo ditangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga Bawa Narkoba Pemuda Asal Dengilo Ditangkap

Wednesday, 10 June 2026
Barang bukti satu unit motor yang di curi tetangganya, berhasil di amankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6).Foto : (Natharahman/ Gorontalo Post).

Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Wednesday, 10 June 2026
Sejumlah barang bukti miras berbagai jenis merek yang berhasil diamankan jajaran Polres Bone Bolango. Senin (8/6) (foto: Natharahman/Gorontalo Post).

Operasi Pekat Otanaha Berhasil Bongkar Peredaran Miras di Bone Bolango

Wednesday, 10 June 2026
DISTRIBUSI AMAN -Mobil tangki Pertamina tetap mendistribusikan BBM pasca gempa magnitudo 7,7 di wilayah Sulawesi Utara, Senin (8/6) pagi. (foto: dok - pertamina)

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tak Terganggu, Pasca Gempa Sulut, Integirted Terminal Gorontalo Aman

Tuesday, 9 June 2026
Petugas kepolisian mengamankan Pasutri di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Senin (8/6/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

Tuesday, 9 June 2026
Empat tersangka dugaan penyelewengan dana koperasi karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Senin (8/6/2026). (Foto: Istimewa).

Tilep Dana Koperasi, Empat Tersangka Dibui, Kerugian Perumda Muara Tirta Capai Ratusan Juta

Tuesday, 9 June 2026
Next Post
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Harga Pertamax Naik

Wednesday, 10 June 2026
PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

Wednesday, 10 June 2026
BERGENGSI- Siswa memaparkan hasil inovasinya pada AHM Best Student 2025. Kegiatan ini kembali dibuka dan memberi kesempatan kepada semua siswa di Gorontalo. (foto: dok-ahm)

Pendaftaran AHM Best Student Dibuka, Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

Wednesday, 10 June 2026
Ilustrasi pertaruhan masa depan ekonomi Indonesia di antara berbagai sistem ekonomi.--

Perjudian Besar

Wednesday, 10 June 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Harga Pertamax Naik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.