Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara dugaan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial SP di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Goronalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (8/6/2026).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, tersangka PETI yang diserahkan ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIta itu berjumlah sepuluh orang. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MAH, RK, IH, RH, RH, FM, SP, RAM, HH, dan RM.
Satu dari sepuluh tersangka itu adalah oknum Kepala Desa di Paguyaman, Boalemo yang diduga menjadi dalang dalam tambang ilegal tersebut. Selain itu sejumlah barang bukti berupa pipa, selang, mesin alkon (penyedot air), terpal dan lain sebagainya yang digunakan menambang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin, Wahyuni Pakaya, dan Hana Nabilah.
Usai melakukan penelitian tersangka dan barang bukti, JPU langsung menahan kesepuluh tersangka. Mereka (tersangka,red) dibawa ke Lapas Kelas IIb Boalemo menggunakan mobil tahanan Kejari Boalemo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Arief Mulya Sugiharto kepada Gorontalo Post mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari Boalemo, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Namun, karena lokus atau lokasi kejadian di Boalemo, maka perkara tersebut diserahkan ke Kejari Boalemo oleh penyidik selanjutnya yang bertindak sebagai penuntut umum.
“Para tersangka telah ditahan oleh JPU Kejari Boalemo,”kata Arief. Lebih lanjut Arief menerangkan, bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan Penuntutan.
Berdasarkan pasal 99 ayat 5 UU no 20 tahun 2025 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana. “Ya, intinya alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan melakukan ulang tindak pidana,”jelas Arief .
Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni pidana penjara lima tahun.
Seperti diketahui, bahwa perbuatan kesepuluh tersangka terungkap setelah adannya aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Setelah dilakukan operasti tangkap tangan, Simon Cs oknum Kades tersebut akhirnya berhasil diamankan Polda Goronalo guna proses hukum lebih lanjut. (roy)













Discussion about this post