gorontalopost.co.id – Pemberantasan terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kali ini personel dari Dit Reskrimsus Polda Gorontalo bersama personel Polres Pohuwato, kembali mengamankan dua unit alat berat dari lokasi PETI.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, dua alat berat jenis excavator tersebut, diamankan dari dua lokasi berbeda yang ada di PETI Taluditi, pada Senin (18/5). Pertama di lokasi Petulu dan yang kedua di lokasi cabang kiri, Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Dua alat berat jenis excavator tersebut bermerek Zoomliong berwarna hijau hitam. Tak hanya itu saja, diamankan pula seorang operator bernama Zul, warga Desa Kalimas, Kecamatan Taluditi dan tukang lasa bernama Sardin, warga Sulawesi Selatan.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan PETI di Kecamatan Taluditi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolda Gorontalo melalui personel Dit Reskrimsus dan personel Polres Pohuwato. Dari hasil tersebut, sudah ada dua alat berat yang berhasil diamankan beserta dua orang masyarakat yang diduga terlibat. Untuk identitas pemilik alat berat hingga pengguna pula telah dikantongi oleh personel.
“Saat ini alat berat dan juga masyarakat yang diamankan, telah dibawa oleh personel ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan pula, pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ini, tentunya tidak lepas dari bantuan serta dukungan masyarakat. Di mana berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan dua alat berat yang akan disembunyikan oleh para pelaku.
“Penertiban PETI akan terus dilakukan. Bukan hanya kami dari pihak Polres Pohuwato saja, akan tetapi Polda Gorontalo ikut turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kami pula berharap dukungan dari semua elemen masyarakat, agar bersama-sama melaporkan ketika ada aktivitas PETI,” harapnya. (kif)












Discussion about this post