logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lagi, Polisi Sita Ekskavator, Diduga untuk PETI, Operator Melarikan Diri

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 21 April 2026
in Metropolis
0
Satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hyundai berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Pohuwato, ketika melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hyundai berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Pohuwato, ketika melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Lagi, satu unit alat berat jenis ekskavator, berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Pohuwato saat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, alat berat tersebut berhasil diamankan di lokasi Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Ahad (19/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat itu, personel sedang melakukan penertiban dan menemukan ada satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai sedang beroperasi. Ketika anggota bergegas menuju ke tempat alat berat, operator yang mengetahui hal tersebut langsung berhenti dan melarikan diri.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI.

Related Post

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

“Barang bukti tersebut antara lain, satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua buah karpet merah, selang gabah, selang spiral, pipa besi bercabang, alat dulang, linggis, serta satu karung berisi material tanah,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.

Ditambahkan pula, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan illegal tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kapolsek Popayato Barat ini pula menyampaikan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan illegal serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Pohuwato.

“Silahkan dilaporkan, dan akan segera kami tindaklanjuti. Semua perkara yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato terkait dengan PETI, sampai dengan saat ini sementara berproses. Setiap perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Penertiban PETIPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Next Post
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.