Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Lagi, satu unit alat berat jenis ekskavator, berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Pohuwato saat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, alat berat tersebut berhasil diamankan di lokasi Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Ahad (19/4) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu, personel sedang melakukan penertiban dan menemukan ada satu unit alat berat jenis excavator merek Hyundai sedang beroperasi. Ketika anggota bergegas menuju ke tempat alat berat, operator yang mengetahui hal tersebut langsung berhenti dan melarikan diri.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI.
“Barang bukti tersebut antara lain, satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua buah karpet merah, selang gabah, selang spiral, pipa besi bercabang, alat dulang, linggis, serta satu karung berisi material tanah,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.
Ditambahkan pula, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan illegal tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” jelasnya.
Selain itu, mantan Kapolsek Popayato Barat ini pula menyampaikan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan illegal serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Pohuwato.
“Silahkan dilaporkan, dan akan segera kami tindaklanjuti. Semua perkara yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato terkait dengan PETI, sampai dengan saat ini sementara berproses. Setiap perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post