Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mempertegas langkah penertiban aset daerah di kawasan eks Terminal 42 yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor wali kota baru.
Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat meninjau lokasi pada Senin (20/4/2026). Dalam keterangannya, Adhan menyatakan pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai lahan milik daerah tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur perdata dinilai tidak efektif karena memakan waktu lama, sementara kebutuhan pembangunan bersifat mendesak. “Kalau melalui perdata terlalu lama, sementara pembangunan harus segera berjalan. Karena itu kita tempuh jalur pidana terkait penyerobotan,” tegasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkot Gorontalo akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bidang lahan di kawasan itu. Adhan menginstruksikan para lurah agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas kepemilikan.
Pendataan meliputi identifikasi pihak yang menguasai atau menyewakan lahan, asal-usul sertifikat, hingga keabsahan alas hak yang digunakan. “Semua harus jelas, mulai dari siapa yang menyewakan, dasar kepemilikannya, hingga asal sertifikatnya,” ujar Adhan.
Ia juga mengungkapkan, terdapat sedikitnya 19 bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Secara historis, bangunan tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Yusuf Dali dengan pelaksana proyek Pery Uganda.
Namun, proses serah terima maupun status kepemilikannya kini tidak lagi jelas. “Saya tahu siapa yang membangun, tapi sekarang tidak jelas bagaimana proses serah terima maupun jual belinya,” ungkapnya.
Adhan mengakui, persoalan ini tidak terlepas dari lemahnya administrasi di masa lalu. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi dan meluruskan seluruh permasalahan aset daerah.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang mengklaim lahan tanpa bukti sah agar segera menunjukkan dokumen resmi. Jika tidak, Pemkot akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. “Kita tidak sepenuhnya menyalahkan masyarakat karena administrasi dulu belum tertata. Tapi sekarang harus kita benahi. Kalau tidak benar, akan kita tertibkan,” pungkasnya.
Pemkot Gorontalo menargetkan proses pendataan segera rampung agar kepastian hukum lahan dapat diperoleh, sehingga pembangunan kantor wali kota dapat berjalan tanpa hambatan.(adv)













Discussion about this post