Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR masuk bui. Menyusul keterlibatannya dalam aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin, (13/4/2026).
Penahanan dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato setelah sebelumnya KR yang terungkap berperan sebagai pemodal dalam kegiatan PETI itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. KR diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu. “Penindakan dan penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI”, tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026. “Yang pasti kami akan selalu berkomitmen dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,”tegas perwira dua melati di pundaknya itu. (roy)












Discussion about this post