gorontalopost.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (22/5), Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan material hasil tambang rakyat berupa batu hitam di Desa Tilonggula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat di wawancarai awak media Senin (25/5) menjelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JSK dan H. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. “JSK berperan sebagai pengumpul material, sementara H diduga sebagai pemodal,” ujarnya
Menurutnya, JSK merupakan warga lokal yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan H diketahui berasal dari luar Gorontalo, namun telah cukup lama tinggal di wilayah sekitar lokasi tambang.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sekitar 259 karung yang diduga berisi material batu hitam hasil aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas penampungan material tambang rakyat itu diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 10 hari terakhir.
Material tersebut diduga dikumpulkan dari para penambang yang beroperasi di kawasan tambang batu gergaji di Desa Motomboto, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. “Sebagian material bahkan sudah sempat dijual kepada seorang pembeli berinisial EL yang saat ini masih dalam pengejaran tim,” ungkap Maruly.
Polda Gorontalo juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang rakyat tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun investor. “Tim Opsnal Reskrimsus masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terafiliasi dengan kegiatan serupa. Pengembangan akan dilakukan hingga ke pemodal dan investor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Penindakan yang dilakukan ini juga bertepatan dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo yang diumumkan Pemerintah Provinsi Gorontalo. IPR tersebut diberikan kepada Koperasi Cahaya Dengilo yang berlokasi di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Dengan terbitnya izin tersebut, Polda Gorontalo menilai telah tersedia solusi legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. “Koperasi Cahaya Dengilo kini menjadi pemegang IPR yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan bertanggung jawab,” jelas Maruly.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pertambangan yang sesuai aturan hukum. Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo disebut akan memperluas kegiatan penertiban tambang rakyat ke sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.
Jika sebelumnya penertiban lebih difokuskan di wilayah pertambangan rakyat Kabupaten Pohuwato, ke depan operasi serupa akan diperluas untuk menekan aktivitas pertambangan rakya di wilayah Gorontalo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat maupun kelompok penambang agar segera mengurus izin pertambangan rakyat sehingga aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. “Kami berharap masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin dapat segera mengajukan permohonan IPR agar tetap bisa bekerja secara sah dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (tha)












Discussion about this post