logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Praperadilan Oknum Konten Kreator Ditolak, Polda Pastikan Segera Lakukan Penahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Metropolis
0
MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya hukum praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo yang diajukan ZH alias Ka Kuhu, seorang konten kreator yang dilaporkan lantaran mencuri hak cipta, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (14/4), di Ruang Sidang Candra. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, setelah menilai seluruh aspek formil maupun materil dalam proses penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam penetapan status tersangka.

Tak hanya itu, majelis juga menyoroti bahwa pemohon telah diberikan ruang yang cukup selama proses pemeriksaan. Hak-hak hukum yang melekat pada diri pemohon dinilai telah dipenuhi secara proporsional oleh penyidik.

Related Post

7.647 Pelanggar Odol Hanya Disanksi Teguran

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Truk Pengangkut Sawit Diberikan Teguran Keras

HUT KOPRS Brimob Polri, Kapolda Gorontalo Juara Menembak Profesional

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Dengan putusan ini, maka penetapan ZH sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penanganan perkara pun akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah gugatan praperadilan tidak diterima oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa ZH alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan ditolak.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan ZH itu, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Praperadilan lanjut KBP Maruly, merupakan mekanisme hukum yang sah, dan diatur dalam KUHAP, sehingga proses hukum ketika hendak penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut beberapa waktu lalu, sempat tertunda.

“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah lantaran ZH telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. (tha)

Tags: Dugaan Pencurian Hak CiptaKonten Kreator Ka KuhuPengadilan Negeri LimbotoSidang PraperadilanUpaya Praperadilan

Related Posts

Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. saat melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang diduga melanggar.

7.647 Pelanggar Odol Hanya Disanksi Teguran

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Wednesday, 15 April 2026
Truck bermuatan sawit diduga melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Truk Pengangkut Sawit Diberikan Teguran Keras

Tuesday, 14 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Lomba Tembak Terbuka “Brigade Mobil Xtreme Tahun 2026 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Kelapa Dua, Depok.

HUT KOPRS Brimob Polri, Kapolda Gorontalo Juara Menembak Profesional

Tuesday, 14 April 2026
Kondisi rumah yang rusak karena porak poranda akibat puting beliung. (foto: istimewa)

Puting Beliung Hantam Bolihuangga, 13 Rumah Porak Poranda

Tuesday, 14 April 2026
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki yang memuat BBM jenis solar dan diduga bakal disalahgunakan untuk PETI, diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Polres Pohuwato Klaim Tuntaskan Perkara BBM Subsidi

Monday, 13 April 2026
Next Post
Tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Discussion about this post

Rekomendasi

RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

Thursday, 9 April 2026
Ilustrasi--

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Tuesday, 14 April 2026
BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

Tuesday, 14 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.