logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Praperadilan Oknum Konten Kreator Ditolak, Polda Pastikan Segera Lakukan Penahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Metropolis
0
MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya hukum praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo yang diajukan ZH alias Ka Kuhu, seorang konten kreator yang dilaporkan lantaran mencuri hak cipta, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (14/4), di Ruang Sidang Candra. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, setelah menilai seluruh aspek formil maupun materil dalam proses penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam penetapan status tersangka.

Tak hanya itu, majelis juga menyoroti bahwa pemohon telah diberikan ruang yang cukup selama proses pemeriksaan. Hak-hak hukum yang melekat pada diri pemohon dinilai telah dipenuhi secara proporsional oleh penyidik.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Dengan putusan ini, maka penetapan ZH sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penanganan perkara pun akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah gugatan praperadilan tidak diterima oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa ZH alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan ditolak.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan ZH itu, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Praperadilan lanjut KBP Maruly, merupakan mekanisme hukum yang sah, dan diatur dalam KUHAP, sehingga proses hukum ketika hendak penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut beberapa waktu lalu, sempat tertunda.

“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah lantaran ZH telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. (tha)

Tags: Dugaan Pencurian Hak CiptaKonten Kreator Ka KuhuPengadilan Negeri LimbotoSidang PraperadilanUpaya Praperadilan

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Lewat Pasrah

Lewat Pasrah

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.