Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya hukum praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo yang diajukan ZH alias Ka Kuhu, seorang konten kreator yang dilaporkan lantaran mencuri hak cipta, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (14/4), di Ruang Sidang Candra. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, setelah menilai seluruh aspek formil maupun materil dalam proses penyidikan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam penetapan status tersangka.
Tak hanya itu, majelis juga menyoroti bahwa pemohon telah diberikan ruang yang cukup selama proses pemeriksaan. Hak-hak hukum yang melekat pada diri pemohon dinilai telah dipenuhi secara proporsional oleh penyidik.
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Dengan putusan ini, maka penetapan ZH sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penanganan perkara pun akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah gugatan praperadilan tidak diterima oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa ZH alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan ditolak.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan ZH itu, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Praperadilan lanjut KBP Maruly, merupakan mekanisme hukum yang sah, dan diatur dalam KUHAP, sehingga proses hukum ketika hendak penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut beberapa waktu lalu, sempat tertunda.
“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah lantaran ZH telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. (tha)













Discussion about this post