logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Praperadilan Oknum Konten Kreator Ditolak, Polda Pastikan Segera Lakukan Penahanan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Metropolis
0
MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Upaya hukum praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo yang diajukan ZH alias Ka Kuhu, seorang konten kreator yang dilaporkan lantaran mencuri hak cipta, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (14/4), di Ruang Sidang Candra. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, setelah menilai seluruh aspek formil maupun materil dalam proses penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan telah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam penetapan status tersangka.

Tak hanya itu, majelis juga menyoroti bahwa pemohon telah diberikan ruang yang cukup selama proses pemeriksaan. Hak-hak hukum yang melekat pada diri pemohon dinilai telah dipenuhi secara proporsional oleh penyidik.

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut, sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Dengan putusan ini, maka penetapan ZH sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penanganan perkara pun akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah gugatan praperadilan tidak diterima oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa ZH alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan ditolak.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan ZH itu, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Praperadilan lanjut KBP Maruly, merupakan mekanisme hukum yang sah, dan diatur dalam KUHAP, sehingga proses hukum ketika hendak penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut beberapa waktu lalu, sempat tertunda.

“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah lantaran ZH telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. (tha)

Tags: Dugaan Pencurian Hak CiptaKonten Kreator Ka KuhuPengadilan Negeri LimbotoSidang PraperadilanUpaya Praperadilan

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.