Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sejak Maret 2026 lalu, tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit IV Renakta. AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penyidikan Polisi, ternyata korban mengalami tindakan yang tidak semestinya di dalam sebuah kamar. Korban sempat berupaya melawan, namun tidak berdaya. Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh saksi dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami ketakutan dan trauma. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan, sementara pihak Kepolisian terus melakukan proses penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026, dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah dilakukan penahanan.
Dir Reskrimum melalui Kasubdit Renakta Polda Gorontalo, Kompol Muh Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (roy)













Discussion about this post