Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Marisa, mencatat pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dari kendaraan yang bermuatan, mencapai ribuan pelanggaran.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, sejak Februari hingga April 2026 ini, ada kurang lebih 15.628 kendaraan yang diperiksa oleh pihak Satpel UPPKB. Dari angka tersebut, terdapat kurang lebih 7.647 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Di mana pelanggaran terbanyak adalah daya angkut atau pengangkutan di luar batas sebanyak 4.768 kendaraan, dan pelanggaran kelengkapan dokumen kurang lebih 2.875 kendaraan.
Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula, menjelaskan, para pengendara yang melanggar, sejauh ini hanya diberikan surat teguran serta pembinaan. Tidak ada sanksi tegas yang diberlakukan untuk memberikan efek jera terhap pelanggaran yang membahayakan lalulintas itu.
Menurut UPPKB penindakan ODOL baru akan dilakukan pada awal 2027 mendatang. Sedangkan untuk saat ini, masih lebih banyak pada tahapan sosialisasi, teguran dan penindakan.
“Banyak yang kami temukan, khususnya daya angkut yang berlebihan atau sudah tidak sesuai dimensi, serta dokumen yang tidak lengkap. Nah, para pengemudinya kami panggil dan dimintai keterangan.
Setelah itu, mereka diberikan surat teguran agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Untuk penindakan secara tegas, bakal diterapkan pada awal 2027 mendatang, karena saat ini kami masih lebih focus pada sosialisasi dan teguran,” jelasnya didampingi PPNS Satpel UPPKB Marisa, Adjis Ibrahim,S.E.
Ditambahkan pula, ada empat hal yang diperiksa di jembatan timbang. Mulai dari dokumen kendaraan, baik itu STNK, KIR, dimensi kendaraan (Panjang atau sesuai ketentuan), daya angkut (Melebihi daya angkut atau tidak), dan tata cara muat (Ada kendaraan yang muatannya ringan, tapi tinggi muatannya lebih).
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran pertama yang sering ditemukan adalah kendaraan itu berat. Karena ada berbagai muatan berat seperti, beras, kelapa biji, jagung dan lain sebagainya. Selanjutnya, kendaraan tidak memiliki buku uji, karena kelebihan dimensi.
“Sangat beresiko ketika kendaraan over dimensi atau over load. Contohnya saja, sistem pengereman tidak akan berfungsi secara maksimal, apalagi dalam kondisi kendaraan menanjak. Hal ini tentunya dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar seluruh kendaraan angkutan barang, tertib di dalam mengangkut muatan, terutama tata cara muat, muatannya agar bisa dikurangi. Intinya, jangan memaksakan untuk memuat lebih, karena dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” harapnya. (kif)













Discussion about this post