logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

7.647 Pelanggar Odol Hanya Disanksi Teguran

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 April 2026
in Metropolis
0
Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. saat melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang diduga melanggar.

Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. saat melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang diduga melanggar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Marisa, mencatat pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dari kendaraan yang bermuatan, mencapai ribuan pelanggaran.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, sejak Februari hingga April 2026 ini, ada kurang lebih 15.628 kendaraan yang diperiksa oleh pihak Satpel UPPKB. Dari angka tersebut, terdapat kurang lebih 7.647 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Di mana pelanggaran terbanyak adalah daya angkut atau pengangkutan di luar batas sebanyak 4.768 kendaraan, dan pelanggaran kelengkapan dokumen kurang lebih 2.875 kendaraan.

Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula, menjelaskan, para pengendara yang melanggar, sejauh ini hanya diberikan surat teguran serta pembinaan. Tidak ada sanksi tegas yang diberlakukan untuk memberikan efek jera terhap pelanggaran yang membahayakan lalulintas itu.

Related Post

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Praperadilan Oknum Konten Kreator Ditolak, Polda Pastikan Segera Lakukan Penahanan

Truk Pengangkut Sawit Diberikan Teguran Keras

HUT KOPRS Brimob Polri, Kapolda Gorontalo Juara Menembak Profesional

Menurut UPPKB penindakan ODOL baru akan dilakukan pada awal 2027 mendatang. Sedangkan untuk saat ini, masih lebih banyak pada tahapan sosialisasi, teguran dan penindakan.

“Banyak yang kami temukan, khususnya daya angkut yang berlebihan atau sudah tidak sesuai dimensi, serta dokumen yang tidak lengkap. Nah, para pengemudinya kami panggil dan dimintai keterangan.

Setelah itu, mereka diberikan surat teguran agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Untuk penindakan secara tegas, bakal diterapkan pada awal 2027 mendatang, karena saat ini kami masih lebih focus pada sosialisasi dan teguran,” jelasnya didampingi PPNS Satpel UPPKB Marisa, Adjis Ibrahim,S.E.

Ditambahkan pula, ada empat hal yang diperiksa di jembatan timbang. Mulai dari dokumen kendaraan, baik itu STNK, KIR, dimensi kendaraan (Panjang atau sesuai ketentuan), daya angkut (Melebihi daya angkut atau tidak), dan tata cara muat (Ada kendaraan yang muatannya ringan, tapi tinggi muatannya lebih).

Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran pertama yang sering ditemukan adalah kendaraan itu berat. Karena ada berbagai muatan berat seperti, beras, kelapa biji, jagung dan lain sebagainya. Selanjutnya, kendaraan tidak memiliki buku uji, karena kelebihan dimensi.

“Sangat beresiko ketika kendaraan over dimensi atau over load. Contohnya saja, sistem pengereman tidak akan berfungsi secara maksimal, apalagi dalam kondisi kendaraan menanjak. Hal ini tentunya dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, sangat diharapkan agar seluruh kendaraan angkutan barang, tertib di dalam mengangkut muatan, terutama tata cara muat, muatannya agar bisa dikurangi. Intinya, jangan memaksakan untuk memuat lebih, karena dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” harapnya. (kif)

Tags: ODOLOver Dimensi dan Over LoadPelanggar OdolpohuwatoSatpel UPPKB Marisa

Related Posts

Tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo inisial AS ditahan di rutan Polda Gorontalo, Selasa (14/4/2026).

Pelaku Kekerasan Anak Ditahan

Wednesday, 15 April 2026
MENCURI HAK CIPTA-Suasana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oknum konten kreator yang mencuri hak cipta, ditolak hakim, Selasa (14/4). (foto: istimewa)

Praperadilan Oknum Konten Kreator Ditolak, Polda Pastikan Segera Lakukan Penahanan

Wednesday, 15 April 2026
Truck bermuatan sawit diduga melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Truk Pengangkut Sawit Diberikan Teguran Keras

Tuesday, 14 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Lomba Tembak Terbuka “Brigade Mobil Xtreme Tahun 2026 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Kelapa Dua, Depok.

HUT KOPRS Brimob Polri, Kapolda Gorontalo Juara Menembak Profesional

Tuesday, 14 April 2026
Kondisi rumah yang rusak karena porak poranda akibat puting beliung. (foto: istimewa)

Puting Beliung Hantam Bolihuangga, 13 Rumah Porak Poranda

Tuesday, 14 April 2026
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki yang memuat BBM jenis solar dan diduga bakal disalahgunakan untuk PETI, diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Polres Pohuwato Klaim Tuntaskan Perkara BBM Subsidi

Monday, 13 April 2026
Next Post
Wakil Gubernur Idah Syahidah RH, bersama Dansat Radar 224 Kwandang Letkol Lek Yohanes Kristiardi dan Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan pasar murah di Limboto dalam rangka HUT ke TNI AU, Selasa (14/2). (foto: dok/pemprov)

1000 Paket Sembako Dijual Murah, HUT TNI AU Pemprov Hadirkan Pasar Murah Bersubsidi

Discussion about this post

Rekomendasi

RL terduga pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi di halte kampus 4 UNG menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah ditengani kepolisian. (foto: tangkapan layar)

Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

Thursday, 9 April 2026
Ilustrasi--

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Tuesday, 14 April 2026
BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

Tuesday, 14 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.