gorontalopost.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap kajian. Utamanya, terkait dengan besaran gaji ke-13 yang akan dibayar secara penuh atau mengalami penyesuaian di tengah tekanan fluktuasi harga energi global.
“(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4). Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu masih belum memberikan keputusan final atas kebijakan dan besaran gaji ke-13. Terkait itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu. “Nanti, ditunggu,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan terkait dengan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya PNS, penerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026. Kemudian, dalam hal lain gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pemerintah akan mengucurkannya setelah bulan Juni 2026. Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. (jp)











Discussion about this post