logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sabar! Kata Purbaya, Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 9 April 2026
in Headline
0
Purbaya

Purbaya Yudhi Sadewa,

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap kajian. Utamanya, terkait dengan besaran gaji ke-13 yang akan dibayar secara penuh atau mengalami penyesuaian di tengah tekanan fluktuasi harga energi global.

“(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4). Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu masih belum memberikan keputusan final atas kebijakan dan besaran gaji ke-13. Terkait itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu. “Nanti, ditunggu,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan terkait dengan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak hanya PNS, penerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Related Post

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026. Kemudian, dalam hal lain gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pemerintah akan mengucurkannya setelah bulan Juni 2026. Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. (jp)

Tags: ASNGaji 13gaji ke-13kementerian keuanganPrabowoPurbaya

Related Posts

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

Saturday, 11 July 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

Friday, 10 July 2026
Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Friday, 10 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Thursday, 9 July 2026
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Wednesday, 8 July 2026
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Mediasi penyelesaian sengketa hutang piutang antara warga Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo

Urusan Hutang-Piutang Warga Polsek Turun Tangan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

In Memoriam Rachmat Gobel, JK: Memahami Masalah, Sangat Ramah, Itu Ciri Beliau

Saturday, 11 July 2026
Rampok Mamdani

Rampok Mamdani

Saturday, 11 July 2026
Perang Bintang

Perang Bintang

Saturday, 11 July 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

Friday, 10 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.