logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 1 April 2026
in Metropolis
0
Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Salah seorang pemuda di Gorontalo, ditahan oleh penyidik Subditrektorat IV, Dit Reskrimum Polda Gorontalo. Penahanan yang dilakukan pada Selasa (31/3) tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyidik ?Subdit IV telah melakukan langkah tegas berupa penahanan, terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak yang menjadi kelompok rentan.

Kapolda Gorontalo melalui Dir Krimum, Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Post

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Kedua pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai kejahatan kesusilaan, termasuk perlindungan terhadap anak dari tindakan asusila.

”Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan pula, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MRA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan, guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Langkah penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa menjaga norma hukum dan moral, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PencabulanKasus PencabulanPencabulan Dibawah Umurpolda gorontalo

Related Posts

Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Anggrek bekerjasama dengan pemerintah daerah, melakukan kerja bakti di Desa Tolango, guna mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD).

Cegah DBD, Bhabinkamtibmas dan Dinkes Lakukan Kerja Bakti

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.