logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 1 April 2026
in Metropolis
0
Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Salah seorang pemuda di Gorontalo, ditahan oleh penyidik Subditrektorat IV, Dit Reskrimum Polda Gorontalo. Penahanan yang dilakukan pada Selasa (31/3) tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyidik ?Subdit IV telah melakukan langkah tegas berupa penahanan, terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak yang menjadi kelompok rentan.

Kapolda Gorontalo melalui Dir Krimum, Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Post

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Kedua pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai kejahatan kesusilaan, termasuk perlindungan terhadap anak dari tindakan asusila.

”Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan pula, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MRA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan, guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Langkah penahanan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa menjaga norma hukum dan moral, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PencabulanKasus PencabulanPencabulan Dibawah Umurpolda gorontalo

Related Posts

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026
Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Warga Bongo Geger Penemuan Mayat, DI Kawasan Villa Wisata Masjid Kubah Emas

Tuesday, 15 September 2026
Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Penganiayaan di Randangan, Ayah Meninggal Dunia, Anak Luka Berat

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Next Post
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Anggrek bekerjasama dengan pemerintah daerah, melakukan kerja bakti di Desa Tolango, guna mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD).

Cegah DBD, Bhabinkamtibmas dan Dinkes Lakukan Kerja Bakti

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Ketika Minyak Mahal

Tuesday, 15 September 2026
PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Harfest 2026 Terbukti Perkuat Daya Saing UMKM

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.