gorontalopost.co.id – Upaya penindakan dan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pohuwato terus dilakukan oleh jajaran personel Polres Pohuwato. Kali ini, Satuan Reskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H., kembali berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merek XCMG beserta seorang operator.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak personel Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada alat berat yang sementara melakukan aktivitas di lokasi PETI yang ada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Merespon informasi itu, Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K.,M.H., bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (7/4) sekitar pukul 01.00 Wita, ditemukan adanya alat berat yang sementara beroperasi di lokasi PETI.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk respon cepat Kepolisian atas laporan masyarakat, terkait aktivitas PETI yang meresahkan. Pihaknya kemudian menyisir lokasi pertambangan ilegal di kawasan Sungai Alamotu. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang operator alat berat berinisial RM yang tengah mengoperasikan excavator merek XCMG.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pimpinan. Atas arahan Kapolres serta atensi dari Bapak Kapolda, kami bergerak ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini.
Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua karpet penyaring emas, selang gabang dan spiral, satu kantong material untuk uji sampel, serta satu buah linggis. “Saat ini, operator beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan operator sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Ditambahkan pula, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan serta dukungan masyarakat, sehingga penertiban PETI dapat dilakukan. Tak hanya itu saja, berkaitan dengan perkara PETI di Pohuwato, saat ini semuanya sementara berproses dan ditangani secara professional oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. “Tanpa bantuan serta dukungan masyarakat, kami pastinya kesulitan dalam melakukan penanganan atau pun penindakan. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih atas bantuan serta dukungannya selama ini. Kami pun sejauh ini tetap memproses semua laporan yang ada di Satuan Reskrim Polres Pohuwato, tanpa membeda-bedakannya,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post