logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 March 2026
in Metropolis
0
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, yang saat ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato terus bergulir. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ada dua perkara yang saat ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Perkara pertama yang diungkap pada 29 Januari, di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan tersangka A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, beserta muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar dan satu lembar terpal warna orange.

Dan perkara dengan tersangka CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang diamankan oleh pihak Kepolisian, beserta barang bukti berupa 37 jergen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic, dengan nomor Polisi DB 8792 LJ.

Related Post

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Tingkatkan Literasi Media, Gubernur Gorontalo Dukung Temu Jurnalis 2026

Enam Tersangka Perusuh Dibui

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar untuk aktivitas PETI, sampai dengan saat ini masih berproses.

Untuk tersangka A (46) dan tersangka CAP (21), prosesnya sudah tahap satu atau telah dilakukan pengiriman berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk kedua tersangka saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato. Keduanya dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, sedangkan untuk dua kasus lainnya, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, SDL (26), HP (28), JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21).

Proses perkaranya sampai dengan saat ini, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta dalam waktu dekat ini. Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke pihak Kejaksaan. Untuk para tersangka, saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato dan barang buktinya pun masih diamankan.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Junto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar. Pada dasarnya perkara masih sementara berproses. Dan kami terbuka kepada public untuk setiap proses maupun tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Selanjutnya, perkembangan berikut akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus BBM PohuwatoKejaksaan Negeri Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Pekan Nasional Mengajar di SMK Negeri 6 Manado, Jum'at (22/5/2026). (F. Istimewa)

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Friday, 22 May 2026
Wakil Gubernur Gorontalo saat bertemu dengan Panitia Temu Jurnalis Gorontalo. (F. Istimewa)

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Friday, 22 May 2026
Audiensi Gurbernur Gorontalo, Gusnar Ismail dengan perwakilan jurnalis Gorontalo di Rudis Gubernur, Kamis (21/5/2026). (F. Istimewa)

Tingkatkan Literasi Media, Gubernur Gorontalo Dukung Temu Jurnalis 2026

Friday, 22 May 2026
Enam warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan dugaan pengrusakan saat demonstrasi di wilayah Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur.

Enam Tersangka Perusuh Dibui

Friday, 22 May 2026
Puluhan karton miras jenis bir bintang diamankan polisi saat operasi pekat otanahan 2026.

Operasi Pekat Otanaha 2026, Puluhan Karton Miras Diamankan

Friday, 22 May 2026
Kondisi pertambangan yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo saat ini terus merajalela. Salah satunnya karena para pelaku peti hingga kini belum diadili di pengadilan. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Kasus PETI Paguyaman, Kejaksan Tunggu Polda Serahkan Sepuluh Tersangka

Friday, 22 May 2026
Next Post
SIAP MELAYANI - Layanan Astra Honda siap memberikan layanan bantuan darurat bagi konsumen sepeda motor honda di wilayah Gorontalo dan sekitarnya. (foto: dok- DAW)

Astra Honda Care, Hadirkan Layanan Darurat bagi Konsumen Honda

Discussion about this post

Rekomendasi

Pekan Nasional Mengajar di SMK Negeri 6 Manado, Jum'at (22/5/2026). (F. Istimewa)

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Friday, 22 May 2026
Audiensi Gurbernur Gorontalo, Gusnar Ismail dengan perwakilan jurnalis Gorontalo di Rudis Gubernur, Kamis (21/5/2026). (F. Istimewa)

Tingkatkan Literasi Media, Gubernur Gorontalo Dukung Temu Jurnalis 2026

Friday, 22 May 2026
Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap taklukkan Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. (foto: dok-ahm)

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

Friday, 22 May 2026
Enam warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan dugaan pengrusakan saat demonstrasi di wilayah Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur.

Enam Tersangka Perusuh Dibui

Friday, 22 May 2026

Pos Populer

  • Kondidisi Ruas jalan Rocky Katili Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo semakin lama semakin parah kerusakannya. Kini jalan tersebut mirip kolam ikan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

    Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Juara Baca Puisi, Rifat Monoarfa Waliki UNG di Peksimnas 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.