logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 March 2026
in Metropolis
0
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, yang saat ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato terus bergulir. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ada dua perkara yang saat ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Perkara pertama yang diungkap pada 29 Januari, di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan tersangka A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, beserta muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar dan satu lembar terpal warna orange.

Dan perkara dengan tersangka CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang diamankan oleh pihak Kepolisian, beserta barang bukti berupa 37 jergen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic, dengan nomor Polisi DB 8792 LJ.

Related Post

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar untuk aktivitas PETI, sampai dengan saat ini masih berproses.

Untuk tersangka A (46) dan tersangka CAP (21), prosesnya sudah tahap satu atau telah dilakukan pengiriman berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk kedua tersangka saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato. Keduanya dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, sedangkan untuk dua kasus lainnya, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, SDL (26), HP (28), JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21).

Proses perkaranya sampai dengan saat ini, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta dalam waktu dekat ini. Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke pihak Kejaksaan. Untuk para tersangka, saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato dan barang buktinya pun masih diamankan.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Junto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar. Pada dasarnya perkara masih sementara berproses. Dan kami terbuka kepada public untuk setiap proses maupun tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Selanjutnya, perkembangan berikut akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus BBM PohuwatoKejaksaan Negeri Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

HUT ke 81 TNI: Kapolres Gorontalo dan Kajari Bawa Tumpeng ke Makodim, TNI-Polri-Kejaksaan Perkuat Kebersamaan

Tuesday, 6 October 2026
Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Polisi ‘Perang’ Melawan Bullying di Sekolah

Tuesday, 6 October 2026
Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Mutu Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi

Tuesday, 6 October 2026
Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Proses Hukum Masuk Tahap II, Pemilik 2,4 Ton BBM Ilegal di Pohuwato Menanti Tuntutan JPU

Tuesday, 6 October 2026
Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Polres Pohuwato Tangkap Oknum ASN di Kamar Kos, Polisi Sita Babuk Narkotika

Monday, 5 October 2026
Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

Friday, 2 October 2026
Next Post
SIAP MELAYANI - Layanan Astra Honda siap memberikan layanan bantuan darurat bagi konsumen sepeda motor honda di wilayah Gorontalo dan sekitarnya. (foto: dok- DAW)

Astra Honda Care, Hadirkan Layanan Darurat bagi Konsumen Honda

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.