logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 March 2026
in Metropolis
0
Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Barang bukti berupa mobil dan jergen yang mengangkut BBM jenis solar diamankan pihak Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, yang saat ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato terus bergulir. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ada dua perkara yang saat ini sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Perkara pertama yang diungkap pada 29 Januari, di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan tersangka A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lelembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis Toyota Hilux berwarna hitam metallic, dengan nomor Polisi DM 8934 DB, beserta muatan sebanyak 35 jergen BBM ukuran 35 liter jenis solar dan satu lembar terpal warna orange.

Dan perkara dengan tersangka CAP (21), warga Desa Padengo, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang diamankan oleh pihak Kepolisian, beserta barang bukti berupa 37 jergen BBM jenis solar ukuran 35 liter, yang dimuat di mobil Daihatsu Grand Max warna silver metallic, dengan nomor Polisi DB 8792 LJ.

Related Post

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas,S.I.K.,M.H. mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar untuk aktivitas PETI, sampai dengan saat ini masih berproses.

Untuk tersangka A (46) dan tersangka CAP (21), prosesnya sudah tahap satu atau telah dilakukan pengiriman berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk kedua tersangka saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato. Keduanya dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, sedangkan untuk dua kasus lainnya, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, SDL (26), HP (28), JMM (21), JJTM (25) dan RJT (21).

Proses perkaranya sampai dengan saat ini, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta dalam waktu dekat ini. Setelah itu, akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke pihak Kejaksaan. Untuk para tersangka, saat ini masih di tahan di Rutan Polres Pohuwato dan barang buktinya pun masih diamankan.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Junto Pasal 20 huruf C KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar. Pada dasarnya perkara masih sementara berproses. Dan kami terbuka kepada public untuk setiap proses maupun tahapan pemeriksaan yang kami lakukan. Selanjutnya, perkembangan berikut akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus BBM PohuwatoKejaksaan Negeri Pohuwatopohuwatopolres pohuwato

Related Posts

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Saturday, 11 April 2026
Kondisi sampah yang ada di kawasan Jalan Tondano tepatnya depan pasar Bulota Kecamatan Sipatana Kpta Gorontalo yang menumpuk dan memicu bau busuk. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Friday, 10 April 2026
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H.,S.I.K. bertempat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres memimpin langsung Apel Personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Bone Bolango, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Friday, 10 April 2026
Tersangka dugaan pencabulan inisial FND yang dibekuk di wilayah Minahasa Sulut kini telah dimankan di Mapolda Gorontalo.

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Friday, 10 April 2026
Personel Satuan Brimob Polda Gorontalo bergerak cepat membantu masyarakat mengevakuasi pohon tumbang yang menghalangi jalan raya di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kamis (09/04).

Tibawa-Limbar Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Friday, 10 April 2026
Suasana TPI Kota Gorontalo yang dipadati warga yang hendak berbelanja ikan segar dengan harga murah. Rabu (8/4/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

Thursday, 9 April 2026
Next Post
SIAP MELAYANI - Layanan Astra Honda siap memberikan layanan bantuan darurat bagi konsumen sepeda motor honda di wilayah Gorontalo dan sekitarnya. (foto: dok- DAW)

Astra Honda Care, Hadirkan Layanan Darurat bagi Konsumen Honda

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

Friday, 10 April 2026
Adhan Dambea

Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

Friday, 10 April 2026
Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.