logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 20 February 2026
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Publik kini tak lagi disuguhi wajah tersangka dalam setiap konferensi pers Aparat penegak Hukum. Pasalnya, mulai tahun 2026 ini, APH sudah dilarang untuk mempublis tersangka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Arif Mulia Sugiharto saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, aturan tersebut membawa semangat baru dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga asas praduga tak bersalah.

Penyidik kini dibatasi dalam menampilkan seseorang yang baru berstatus tersangka agar tidak menimbulkan anggapan bersalah di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.

“Ya, aturan dalam KUHAP baru ini menjadi rujukan dalam setiap penetapan tersangka. Hal ini sebagaimana datur dalam Pasal 91 KUHAP, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri,”jelasnya.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Sejalan dengan itu, kebijakan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menghindari stigma sosial yang kerap melekat sebelum adanya putusan pengadilan.

Meski demikian, Arif menegaskan, bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi perhatian. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait teknis penerapan aturan tersebut dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami lihat penerapan KUHAP baru ini juga telah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus ke public, contohnya kasus pajak dan bea cukai,”ungkap Arif.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sejak adannya aturan KUHAP baru ini pihaknya sudah tidak menampilkan tersangka saat konfrensi pers.

Contohnya saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai sudah tidak menghadirkan tersangka lagi. “Kami hanya bisa memperlihatkan ke teman-teman wartawan barang bukti kejahatan dari tersangka aja,”tandas Iptu Nurwahid. (roy)

Tags: Arif Mulia SugihartoDilarang Publis TersangkaKejati GorontaloKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati GorontaloKUHAP Baru

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.