logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

APH Dilarang Publis Tersangka Saat Pelaksanaan Konfrensi Pers, Merujuk KUHAP Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 20 February 2026
in Metropolis
0
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sudah tidak menghadirkan tersangka saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Publik kini tak lagi disuguhi wajah tersangka dalam setiap konferensi pers Aparat penegak Hukum. Pasalnya, mulai tahun 2026 ini, APH sudah dilarang untuk mempublis tersangka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Arif Mulia Sugiharto saat dikonfirmasi Gorontalo Post mengatakan, aturan tersebut membawa semangat baru dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga asas praduga tak bersalah.

Penyidik kini dibatasi dalam menampilkan seseorang yang baru berstatus tersangka agar tidak menimbulkan anggapan bersalah di ruang publik sebelum proses peradilan berjalan.

“Ya, aturan dalam KUHAP baru ini menjadi rujukan dalam setiap penetapan tersangka. Hal ini sebagaimana datur dalam Pasal 91 KUHAP, bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri,”jelasnya.

Related Post

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Sejalan dengan itu, kebijakan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menghindari stigma sosial yang kerap melekat sebelum adanya putusan pengadilan.

Meski demikian, Arif menegaskan, bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi perhatian. Saat ini, kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait teknis penerapan aturan tersebut dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami lihat penerapan KUHAP baru ini juga telah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus ke public, contohnya kasus pajak dan bea cukai,”ungkap Arif.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiayi Demak, sejak adannya aturan KUHAP baru ini pihaknya sudah tidak menampilkan tersangka saat konfrensi pers.

Contohnya saat konfrensi pers atas tersangka kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai sudah tidak menghadirkan tersangka lagi. “Kami hanya bisa memperlihatkan ke teman-teman wartawan barang bukti kejahatan dari tersangka aja,”tandas Iptu Nurwahid. (roy)

Tags: Arif Mulia SugihartoDilarang Publis TersangkaKejati GorontaloKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati GorontaloKUHAP Baru

Related Posts

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Jurusan Farmasi Poltekkes Gorontalo Bina KWT Belimbing 25, Lahirkan Dua Produk Herbal Inovatif

Friday, 23 October 2026
Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Pasar Tradisional Macet, Kapolres Turun Tangan

Thursday, 22 October 2026
Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Mobil Digelapkan, Warga Telaga Mengadu ke Polda

Thursday, 22 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Krisis Air Sasar Atinggola, Hari Kedua Satbrimob Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Thursday, 22 October 2026
Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Wednesday, 21 October 2026
Next Post
: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo menyisir sejumlah lokasi yang dinilai marak balap liar. Kamis pagi (19/02/2026)

Cegah Balap Liar Awal Ramadhan, Jalur GORR dari Telaga Biru Diawasi Ketat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Mentan Tekan Biaya Pakan Ternak, Jagung Pakan jadi Rp5.500/Kg, 1.124 Ton Jatah Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.